Showing posts with label ILMU. Show all posts
Showing posts with label ILMU. Show all posts

Tuesday, July 26, 2011

10 penyakit dalam menuntut ilmu

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Jauhilah oleh kalian 10 penyakit dalam menuntut ilmu ini:

1. Niat yang rusak.

2. Cinta popularitas, dan matang sebelum waktunya.

3. Menyia-nyiakan halaqah ilmu.

4. Banyak beralasan dengan kesibukan.

5. Menyia-nyiakan menuntut ilmu di masa muda.

6. Lebih mengikuti perkembangan zaman (fiqih waqi') dari pada mempelajari pokok-pokok ilmu (ta'shil).

7. Merekomendasi diri sendiri dengan merasa bahwa ilmunya telah cukup banyak lalu menempatkan diri sebagai ustadz, dan gembira dengan hal itu.

8. Tidak mengamalkan ilmu.

9. Tidak percaya diri dalam menuntut ilmu, karena merasa hafalannya lemah dsbm

10. Menunda-nunda waktu dengan mengatakan: nanti

(Di ringkas dari kitab Ma'alim fii thariiq thalabil 'ilmi karya Syaikh Abdul 'Aziz As Sadhaan hal 19-32).


Enter your email address:Delivered by coratcoret.net
read more...

Sunday, July 17, 2011

AYO DI INGAT & DI HAPALKAN DOA BUKA PUASA YG SHOHIH.

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ


Bulan Ramadhan sebentar lagi, semua kaum muslimin tentu d wajibkan untuk berpuasa di bulan yang mulia tersebut. Segala bekal harus di siapkan untuk menyambut kedatangan bulan tersebut. Tak terkecuali bekal ilmu.

Puasa tentu nantinya akan berbuka dan jangan lupa untuk berdoa. Sayangnya doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat adalah
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت
...
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”
Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya.
Artinya do’a ini adalah do’a yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan do’a tersebut.

Akan sangat d sayangkan jika puasa kita seharian d tutup dengan do'a yang salah. Untuk itu,berbuka Puasalah dengan Doa-doa Berikut Ini
Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ
“Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.”
[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki]
(Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678)

Enter your email address:Delivered by coratcoret.net
read more...

Tuesday, July 12, 2011

hukum bermaaf-maafan sebelum bulan puasa

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Hukum Bermaaf-maafan sebelum bulan puasa adakah haditsnya ?

Mungkin banyak dari kita yang menerima email seperti ini (liat di bawah), sehingga menyebabkan kita saling meminta maaf (ritual) sebelum berpuasa :

Do'a malaikat Jibril menjelang Ramadhan "Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
- Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
- Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami isteri;
- Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Maka Rasulullah S.A.W pun mengatakan Amiin sebanyak 3 kali. Dapatkah kita bayangkan, yang berdo'a adalah Malaikat dan yang meng-amiinkan adalah Rasullullah S.A.W dan para sahabat, dan dilakukan pada hari Jumaat.
(tidak ada referensi nya)

Padahal yang benar adalah :

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, "Amin, amin, amin".
Para sahabat bertanya. "Kenapa engkau berkata 'Amin, amin, amin, Ya Rasulullah?"

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : 'Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin',

Kemudian Jibril berkata lagi, 'Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!', maka aku berkata : 'Amin'.

Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi. 'Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin".

(Hadits Riwayat Bazzar dalama Majma'uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka'ab bin Ujrah, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 [Shahih Al-Adabul Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah])


Enter your email address:Delivered by c
read more...

Friday, July 01, 2011

Waktu teramat Berharga

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Waktu Teramat Berharga

Ingatlah nasehat Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Ingatlah pula bahwa setiap orang akan ditanya mengenai kebaikan dan kejelekan yang ia lakukan dan semuanya akan diperhitungkan (dihisaB). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/3475-waktu-amat-berharga-dibanding-menonton-bola.html

Enter your email address:Delivered by coratcoret.net
read more...

Thursday, May 06, 2010

Agar Al-Qur'an Meresap di Hati

بسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ


Agar Al-Qur’an memberi bekas ke dalam hati, ada adab-adab yang perlu Anda perhatikan saat membacanya. Berikut ini beberapa adab yang bisa Anda lakukan.

1. Pilihlah waktu yang terkategori waktu Allah ber-tajalli kepada hamba-hamba-Nya. Di saat itu rahmat-Nya memancar. Bacalah Al-Quran di waktu sepertiga terakhir malam (waktu sahur), di malam hari, di waktu fajar, di waktu pagi, dan di waktu senggang di siang hari.

2. Pilih tempat yang sesuai. Misalnya, di masjid atau sebuah ruangan di rumah yang dikosongkan dari gangguan dan kegaduhan. Meski begitu, membaca Al-Qur’an saat duduk dengan orang banyak, di kendaraan, atau di pasar, dibolehkan. Hanya saja kondisi seperti itu kurang maksimum untuk memberi bekas di hati Anda.

3. Pilih cara duduk yang sesuai. Sebab, Anda sedang menerima pesan Allah swt. Jadi, harus tampak ruh ibadahnya. Harus terlihat ketundukan dan kepasrahan di hadapan-Nya. Arahkan wajah Anda ke kiblat. Duduk terbaik seperti saat tasyahud dalam shalat. Jika capek, silakan Anda mengubah posisi duduk. Tapi, dengan posisi yang menunjukkan penghormatan kepada Kalam Allah.

4. Baca Al-Qur’an dalam keadaan diri Anda suci secara fisik. Harus suci dari jinabah. Bila Anda wanita, harus suci dari haid dan nifas. Berwudhulah. Tapi, Anda boleh membaca atau menghafal Al-Qur’an tanpa wudhu. Sebab, tidak ada nash yang mensyaratkan berwudhu sebagai syarat sah membaca Al-Qur’an. Bahkan, para ulama menfatwakan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an saat ia sedang haid atau nifas dengan alasan darurat.

5. Sucikan semua indera Anda -lidah, mata, telinga, hati– yang berhubungan dengan tilawah Al-Qur’an dari perbuatan maksiat. Sesungguhnya Al-Qur’an itu seperti hujan. Batu tidak akan menyerap air hujan. Air hujan hanya berinteraksi dengan lahan yang siap menyerap segala keberkahan. Jadi, jangan Anda bungkus lidah, mata, telinga, dan hati dengan lapisan masiat, dosa, dan kemunkaran yang kedap dari limpahan rahmat membaca Al-Qur’an.

6. Hadirkan niat yang ikhlas hanya kepada Allah swt. Dengan begitu tilawah yang Anda lakukan akan mendapat pahala. Ketahuilah, amal dinilai berdasarkan niat. Sedangkan ilmu, pemahaman, dan tadabbur adalah nikmat dan rahmat yang murni dari Allah. Dan rahmat Allah tidak diberikan kepada orang yang hatinya bercampur aduk dengan niat-niat yang lain.

7. Berharaplah akan naungan dan lindungan Allah swt. seperti orang yang kapalnya sedang tenggelam dan mencari keselamatan. Dengan perasaan itu Anda akan terbebas dari rasa memiliki daya dan upaya, ilmu, akal, pemahaman, kecerdasan, serta keyakinan secara pasti. Sebab, kesemuanya itu tidak akan berarti tanpa Allah swt. menganugerahkan tadabbur, pemahaman, pengaruh, dan komitmen untuk beramal kepada diri Anda.
8. Bacalah isti’adzah dan basmalah. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98). Basmalah dibaca saat awal membaca surat di awal, kecuali surat At-Taubah. Membaca basmalah juga dianjurkan saat Anda membaca Al-Qur’an di tengah surat dan ketika Anda memutus bacaan karena ada keperluan kemudian meneruskan bacaan Anda. Membaca basamalah adalah tabarruk (mencari berkah) dan tayammun (mencari rahmat) dengan menyebut nama Allah swt.

9. Kosongkan jiwa Anda dari hal-hal yang menyita perhatian, kebutuhan, dan tuntutan yang harus dipenuhi sebelum membaca Al-Qur’an. Jika tidak, semua itu akan terbayang saat Anda membaca Al-Qur’an. Pintu tadabbur pun tertutup. Jadi, selesaikan dulu urusan Anda jika sedang lapar, haus, pusing, gelisah, kedinginan, atau ingin ke toilet. Setelah itu, baru baca Al-Qur’an dengan haqul tilawah.

10. Saat membaca, batasi pikiran Anda hanya kepada Al-Qur’an saja. Pusatkan pikiran, buka jendela pengetahuan, dan tadabburi ayat-ayat dengan sepenuh jiwa, perasaan, cita rasa, imajinasi, pemikiran, dan bisikan hati. Dengan begitu, Anda akan merasakan limpahan rahmat dan lezatnya membaca Al-Qur’an.

11. Hadirkan kekhusyu’an. Menangislah saat membaca ayat-ayat tentang azab. Hadirkan azab itu begitu nyata dalam penglihatan Anda dengan menyadari dosa-dosa dan maksiat yang masih lekat dengan diri Anda. Jika Anda tidak mampu berbuat seperti itu, tangisilah diri Anda yang tidak mampu tersentuh dengan ayat-ayat yang menggambarkan kedahsyatan azab neraka.

12. Rasakan keagungan Allah swt. Yang Mahabesar yang dengan kemurahannya memancarkan nikmat dan anugerah-Nya kepada Anda. Pengagungan ini akan menumbuhkan rasa takzim Andfa kepada Allah dan Kalam-Nya. Dengan begitu interasi, tadabbur, dan tarbiyah Anda dengan Al-Qur’an akan memberi bekas, makna, hakikat, pelajaran, dan petunjuk yang sangat luar biasa manfaatnya.

13. Perhatikan ayat-ayat untuk ditadabburi. Pahami maknanya. Resapi hakikat-hakikat yang terkandung di dalamnya. Kaitkan juga dengan berbagai ilmu, pengetahuan, dan pelajaran yang bisa menambah pengayaan Anda tentang ayat-ayat tersebut. Inilah tujuan tilawah. Tilawah tanpa tadabbur, tidak akan melahirkan pemahaman dan memberi bekal apa pun pada Anda. Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan Anda. Tidak sampai ke hati Anda.

14. Hanyutkan perasaan dan emosi Anda sesuai dengan ayat-ayat yang Anda baca. Bergembiralah saat membaca kabar gembira. Takutlah saat membaca ayat peringatan dan tentang siksaan. Buka hati saat membaca ayat tentang perintah beramal. Koreksi diri saat bertemu tilawah Anda membaca sifar-sifat orang munafik. Resapi ayat-ayat yang berisi doa. Dengan begitu hati Anda hidup dan bergetar sesuai dengan sentuhan setiap ayat. Inilah ciri orang beriman yang sejati dengan imannya (Al-Anfal: 2).

15. Rasakan bahwa diri Anda sedang diajak berbicara Allah swt. lewat ayat-ayat-Nya. Berhentilah sejenak saat bertemu dengan ayat yang didahului dengan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman…, hai manusia….” Rasakan setiap panggilan itu hanya untuk Anda. Dengan begitu lanjutan ayat yang berisi perintah, larangan, teguran, peringatan, atau arahan akan dapat Anda respon dengan baik. Kami dengar dan kami taat. Bukan kami dengarin lalu kami cuekin.

WaAllahu a'lam.
moga bermanfaat

Oleh: Ust. Mochamad Bugi 
----------------------------

Enter your email address:


Delivered by FeedBurner
read more...

Tuesday, May 04, 2010

Sepak Bola; Antara Manfaat dan Madharat

Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ


MUQODDIMAH[1]

Dibandingkan jenis olahraga yang lain, sepak bola merupakan olahraga yang paling banyak peng­gemarnya. Oleh karenanya jangan heran jika banyak pemuda kita ingin menjadi bintang lapangan agar tenar dan kaya[2], itulah yang mereka cari.

Tetapi, bukankah olah raga ini telah memakan banyak korban, baik jiwa, raga, materi, waktu, kehor matan, bahkan seorang dapat kehilangan agamanya dengan sebab sepak bola? Bagaimana tinjauan syariat terhadap cabang olah raga ini? bolehkah seorang muslim menonton pertandingan bola? Berikut ini pembahasannya secara singkat, semoga bermanfaat.

HUKUM OLAH RAGA

Olah raga disyariatkan dalam agama Islam, jika yang dimaksud adalah untuk melatih badan menjadi semakin kuat, sehat, semangat, jauh dari kema lasan, dan supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, serta supaya selamat dari perkara dosa.[3]

Dalam Islam terdapat beberapa olahraga yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman Rosu lulloh seperti gulat, memanah, berenang, me ngangkat beban, lari, pacuan unta, dan kuda[4].

Syaikhul Islam berkata : “Bermain bola, jika maksudnya memanfaatkan kuda (bermain bola di atas kuda) atau dengan manusia saja (tidak meng gunakan kuda) untuk melatih kesigapan dalam menyerbu (musuh), atau (melatih kesigapan) masuk –keluar (benteng) dalam berjihad, selama tujuan nya untuk persiapan jihad yang telah diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, maka ini adalah baik. Tetapi jika (olahraga) itu memadhorotkan kuda -kuda atau manusia, maka hal itu dilarang.”[5]

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Menekuni olahraga boleh dilakukan selama tidak melalaikan perkara wajib. Jika melalaikan yang wajib, maka hukumnya haram. Jika (olahraga tersebut) menjadi rutinitas sehari-hari sehingga menghabiskan wak tunya, maka termasuk menyia-nyiakan waktu, dan paling ringan hukumnya makruh. Dan jika melakukan olahraga dengan mengenakan celana pendek sehingga terlihat sebagian atau hampir semua paha nya, maka (olahraga) itu dilarang, karena sesung guhnya (pendapat) yang lebih benar adalah para pemuda wajib menutup pahanya, dan tidak diboleh kan melihat para pemain (bola) yang menampakkan pahanya.”[6]


HUKUM SEPAK BOLA

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bah wa sepak bola tidak bisa dihukumi secara mutlak boleh atau tidaknya, oleh karenanya harus ditimbang an tara maslahat dan madhorotnya. Kebanyakan sepak bola yang digelar saat ini memang ada sisi manfaat nya untuk kesehatan, tetapi tidak lepas dari berbagai madhorot yang beragam, diantaranya ;

- Kebanyakan pemain atau penonton bola akan menunda perkara yang lebih penting baik berupa perkara dunia[7] atau agamanya. Banyak di antara mereka tidak melaksanakan sholat pada waktu nya, bahkan meninggalkan sebagian sholat yang wajib. Contoh, jika pertandingan akan digelar, para pemain (bahkan sebagian suporter) ber kumpul untuk membahas strategi bermain sejak Dhuhur hingga Ashar. Kebanyakan mereka ti dak terlihat melaksanakan sholat, kemudian be rangkatlah rombongan ke lapangan dan bertan ding. Selesai pertandingan biasanya menjelang maghrib. Biasanya mereka tidak langsung pulang ke rumah, tetapi menuju tempat berkumpul per tama kali. Tidak jarang jika menang, mereka langsung merayakan kemenangan, kemudian ketika mulai larut malam mereka baru pulang. Belum lagi jika pertandingan digelar di luar kota, maka bisa dipastikan mereka benar-benar meninggal kan sholat wajib.[8]

- Kebanyakan para pemain bola ketika berlaga, mereka membuka paha, padahal telah diketahui dalam hadits yang shohih, bahwa paha adalah aurot yang wajib ditutup, sebagaimana sabda Nabi

“Paha adalah aurot.” (HR. Bukhori 2/112)

Bahkan Rosululloh melarang kaum laki-laki membuka paha dan kita pun dilarang melihat paha orang lain baik orang yang hidup atau yang mati, dalam sabdanya ;

“Janganlah engkau menyingkap pahamu, dan ja nganlah melihat paha orang hidup dan orang mati.” (HR. Abu Dawud 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ ash-­Shoghir 13397)

- Sepak bola yang digelar dan banyak dijumpai menghabiskan harta yang sangat besar dan kaum muslimin tertipu dengannya. Seperti untuk biaya para pemain bola, pelatih, sewa lapangan, biaya promosi dan lainnya. Kita sering mendengar para pemain tenar nilai jualnya sampai bermilyar-mil yar, dan harga ini tidak memandang pemain itu muslim atau kafir[9], bahkan sekarang di negeri kita mulai digalakkan impor pemain asing (baca kafir) dengan bayaran yang sangat mahal.

- Dalam pertandingan sepak bola yang disaksikan orang banyak, biasanya para pemain berusaha tampil maksimal dan tidak mengecewakan, se hingga mereka tidak menghiraukan bahaya yang menimpanya. Oleh karena itu ada saja kita jum pai dalam suatu pertandingan, di antara pemain ada yang patah kaki, tangan, terluka, bahkan ada yang pingsan akibat bertabrakan dengan pemain lawan. Dan bahaya ini sudah bisa dipastikan wu judnya, terbukti dengan disediakan ambulans dan tenaga medis setiap kali digelar pertandingan sepak bola.[10]

- Sepak bola kerap kali menimbulkan permusuhan dan saling membenci karena membela klub yang difavoritkan. Saling dengki sesama muslim, serta menjadikan manusia berkelompok-kelompok ti dak bersatu sebagaimana perintah agama Islam. Lihatlah jika digelar suatu pertandingan, kita dapat melihat suporter yang satu saling mengejek suporter lain, melontarkan kata-kata kotor, saling memaki, saling meremehkan, saling lempar jika berpapasan, bahkan tidak jarang terjadi bentrok di antara mereka sehingga jatuh korban yang ti dak sedikit. Belum lagi manusia merasa takut dan tidak aman ketika berpapasan dengan mereka[11], bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antara su porter dengan warga, dan tidak jarang mereka merampas dan menganiaya siapa saja yang me reka jumpai di jalan.[12]

- Sepak bola zaman sekarang telah menipu seba gian manusia, mereka menjadikan kemenangan sebagai tujuan, padahal sebenarnya sepak bola hanyalah perantara supaya pemainnya lebih sehat dan kuat.

Banyak manusia menganggap bahwa pahlawan sejati adalah para bintang sepak bola. Mereka melupakan para nabi, para mujahid, serta para ulama yang telah berjasa membela agama Islam dengan jiwa, raga dan segala upaya mereka. Lain hal nya dengan pemain bola yang sekadar bermain -main menipu umat dari segala sisinya dan tidak membela agama Islam, bahkan yang lebih meng herankan sepak bola menjadi salah satu cabang ilmu yang dianggap penting sehingga diajarkan sebagai materi pelajaran khusus dan diperhatikan melebihi perhatian mereka terhadap ilmu agama mereka. Ini tidak lain adalah bukti semakin ter­asingnya Islam dan meratanya kebodohan umat terhadap agamanya. Dan inilah salah satu tanda dekatnya hari kiamat, Nabi bersabda ;

“Sesungguhnya termasuk tanda – tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu (agama), meratanya kebodohan, diminumnya khomr, dan tersebarnya perbuatan zina.” (HR. Bukhori 6310)

Dari keterangan ini kita ketahui bahwa jika se lamat dari kemadhorotan di atas maka sepak bola dibolehkan.[13]

HUKUM MENONTON SEPAK BOLA

Menonton pertandingan sepak bola hukum asal nya adalah mubah (boleh), tetapi jika tidak lepas dari madhorot menonton bola maka hukumnya menjadi haram, di antara madhorot tersebut ;

- Menyia-nyiakan waktu, karena satu setengah jam lebih akan berlalu sia- sia, tidak ada manfaat dunia lebih-lebih akhirat, padahal waktu lebih berharga dari harta, setiap waktu berlalu bukan untuk keta’atan kepada Alloh, maka dia telah merugi, firman Alloh ;

“Sesungguhnya manusia itu benar – benar dalam kerugian, kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr [103] : 2-3)

- Menyia-nyiakan harta, dengan membeli tiket me nonton sepak bola padahal harganya sangat mahal hanya untuk menonton yang tidak bermanfaat. Atau jika mereka tidak menonton langsung ke la pangan, maka dengan televisi yang memerlukan listrik, tempatnya juga memerlukan listrik, pada hal Nabi telah melarang kita menyia-nyiakan harta (lihat HR. Bukhori 2408, dan Muslim 593)

- Menyia-nyiakan kekuatan atau tenaga yang dimi liki, bahkan melemahkan kekuatan badan. Karena jika menonton sepak bola dari awal hingga akhir bahkan sampai dini hari, maka begadang akan melemahkan badan, dan membahayakan kesehat annya. Jika tidak terlihat efek buruknya sekarang, maka di waktu mendatang akan terbukti.

- Kebanyakan para bintang sepak bola adalah orang kafir, maka seorang yang mengagumi pe main kafir bisa saja terpaut hatinya dan akhirnya mencintai orang kafir. Hal ini terbukti sebagian pemuda muslim lebih senang memakai pakaian yang bertuliskan pemain terkenal padahal kafir dari pada mengenakan baju-baju yang identik de ngan keislaman. Ada juga diantara mereka terfit nah dengan penyakit panjang angan-angan,[14] dan sebagian mereka lebih tahu tentang seluk beluk pemain favoritnya sekalipun kafir, dan dia tidak tahu seluk-beluk teladan terbaiknya yaitu Rosu lulloh.

- Kebanyakan pemain membuka aurot ketika berla ga. Dalam Islam, melihat aurot hukumnya haram (lihat kembali dalil tentang paha itu adalah aurat di atas).

- Kebanyakan sepak bola tidak lepas dari perjudian yang dilakukan oleh para penonton dan simpati san. Di Inggris, 40% kaum laki-laki berjudi secara rutin dengan media pertandingan sepak bola se dangkan di Amerika pada tahun 1968 M sebanyak 63.000.000 (enam puluh tiga juta) warganya ber judi dengan pertandingan sepak bola[15].

- Kebanyakan para penonton bola di malam hari la lai dari sholat Subuh padahal wajib bagi mereka. Betapa banyak kita mendengar pecandu bola mereka bangun tengah atau akhir malam, lalu sholat Subuhnya tertinggal, yang lebih parah dari itu terkadang mereka menonton langsung ke lapangan berpindah dari satu kota ke kota lain, walaupun pada hari jum’at, sehingga mereka tidak ikut sholat jum’at.[16]

HUKUM HADIAH DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA [17]

Hadiah dalam perlombaan, ada yang di bolehkan dan ada yang di haramkan, berikut perinciannya ;

Hadiah yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama,[18] bahkan hadiah itu disyariatkan dalam suatu lomba/pertandingan. Yakni jika lomba ter sebut termasuk lomba yang disebutkan Nabi, lomba tersebut adalah pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Sebagaimana sabdanya ;
“Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam pacuan unta, memanah atau pacuan kuda.”[19]

Hadiah yang tidak dibolehkan, bahkan diharam kan dalam suatu perlombaan/pertandingan. Yak ni jika perlombaan tersebut termasuk yang lebih besar madhorotnya dan melalaikan manusia dari jalan Alloh, seperti catur[20], permainan dadu[21] dan semisalnya,
Hadiah yang diperselisihkan para ulama tentang boleh dan tidaknya (hadiah) di dalamnya, yaitu perlombaan yang bermanfaat tetapi lomba tersebut tidak disebutkan dalam hadits Nabi se perti gulat, lari, renang, bela diri, balap perahu, dan lomba- lomba yang banyak digelar saat ini.
Para ulama membagi perlombaan menjadi dua ;

Perlombaan yang bermanfaat dan mempunyai kesamaan makna dengan lomba yang di sebut kan Nabi. Seperti lomba lari, renang, gulat dan semisalnya. Maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan adanya hadiah dalam perlom baan ini.[22]
Perlombaan yang bermanfaat tetapi tidak mempu nyai kesamaan makna dengan lomba yang dise butkan Nabi. Seperti kebanyakan perlombaan zaman sekarang, termasuk sepak bola, bola voli, basket dan semisalnya, maka sebagian ulama berpendapat tidak dibolehkan adanya hadiah dalam pertandingan tersebut.[23] karena perlombaan semacam ini tidak disebutkan Nabi dalam pengecualian perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah di dalamnya, dan tidak pula semakna dengan yang disebutkan Nabi sehingga tidak dapat dikias kan.
Akan tetapi sebagian ulama memberi rukhshoh (keringanan) dibolehkan adanya hadiah dalam lomba seperti ini untuk memberi semangat de ngan syarat hadiah tersebut bukan dari para peserta lomba. Supaya tidak jatuh kepada per judian (mengundi nasib dengan mengeluarkan harta lalu tidak lepas dari untung atau rugi).[24]

APAKAH SEPAK BOLA TASYABBUH DENGAN ORANG KAFIR ?

Sebagian ulama[25] menghukumi sepak bola ada lah bertasyabbuh/mengikuti orang-orang kafir dan hukumnya haram. Dengan alasan karena aturan dan hukum-hukum pertandingan sepak bola adalah aturan orang-orang kafir, seperti jumlah pemain ha rus 11 melawan 11 dengan durasi permainan 90 menit dalam dua babak. Dan penggunaan istilah-istilah mereka yang tidak dapat diganti dengan bahasa lain seperti ; pinalti, goal, korner, out dan semisalnya[26].

Akan tetapi perkataan ini telah dijawab oleh ba nyak para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam perincian fatwa mereka.[27] Kesimpulannya, jika sepak bola itu dihindarkan perkara-perkara yang haram maka hukum sepak bola menjadi boleh. Adapun tentang tasyabbuh, maka Syaikh Ibnu Baz men jawab : “(Olahraga) ini termasuk olahraga yang musy tarok (bukan ciri khusus orang-orang kafir). Kaum muslimin dan kaum kafir melakukannya, seperti halnya memanah, lomba lari, semuanya dilakukan oleh kaum muslimin dan kaum kafir (sehingga bu kan termasuk tasyabbuh).”[28]

SEPAK BOLA DAN MENONTON BOLA YANG DIBOLEHKAN

Jika bermain sepak bola diniatkan untuk melatih badan supaya lebih kuat, dan sehat, tidak membuka aurot, tidak membahayakan diri dan orang lain, ti dak disertai tindakan-tindakan yang menyelisihi aturan agama Islam, tidak menghalangi kewajiban, tidak menjadikannya sebagai rutinitas sehingga mengalahkan yang lebih penting, maka hukumnya boleh.[29]

Demikian juga menonton sepak bola, jika meli hat sepak bola secara kebetulan (tidak diagendakan), para pemainnya adalah kaum laki-laki yang menutup aurot, dengan tidak menghabiskan waktunya, dan ti dak menjadi kegiatan rutinitasnya, tidak melalaikan perkara yang wajib, tidak kecanduan, serta terlepas dari perkara-perkara yang dilarang berupa ucapan kotor, pujian berlebihan, atau mengagungkan pemain kafir, maka menonton seperti ini di bolehkan.[30]


SEPAK BOLA BAGI ANAK- ANAK

Selayaknya para orang tua atau para pendidik memberi kelonggaran bermain buat anak-anak didik mereka selama permainan mereka (baik sepak bola atau yang lainnya) tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Ibnul Haj al-Abdari berkata: “Selayaknya anak-anak diizinkan untuk bermain dengan permainan yang bagus setelah menyele saikan kegiatan belajar, supaya mereka bisa melepas lelahnya belajar, dengan syarat permainan tersebut tidak menambah mereka lebih lelah. Karena mela rang anak-anak (untuk bermain) dan memaksa me reka harus terus belajar membuat hati mereka mati, serta akan membekukan otak dan menghilangkan kecerdasannya, menjadikan mereka benci belajar, menyempitkan hidupnya, dan pada akhirnya me reka mencari jalan untuk meninggalkan belajarnya secara keseluruhan.”[31]

SYUBHAT DAN JAWABNYA

1. Sepak Bola Dianjurkan Untuk Jihad ?
Jawab : Kalau kita mau adil, kita mendapati sepak bola dan pemainnya pada saat ini kebanyakan tidak berguna untuk kepentingan jihad. Kebanyakan me reka menjadikan sepak bola adalah tujuan, padahal itu hanya wasilah (sarana), menjadikan ketenaran, kaya raya, banyaknya orang berdecak kagum, tepuk tangan, dan bersiul adalah tujuan, mereka menjadi kuat, bersemangat, berlari kencang, dan bersabar menahan lelah, hanya ketika di lapangan dan di lihat banyak penonton. Lihatlah ketika tidak bertanding, jangankan berjihad melawan musuh, menjalankan kewajiban agama saja mereka malas dan tidak dapat menahan lelah, seperti ketika sholat dan semisalnya.

2. Sepak Bola/Piala Dunia Mendatangkan Berkah ?
Ada yang mengatakan : “Karena banyaknya ma nusia yang tidak tidur malam hari menyaksikan si aran langsung piala dunia, sehingga kampung me reka aman dari gangguan pencuri, ini merupakan barokah piala dunia.”

Jawab : Memang banyak manusia terjaga dari tidur ketika piala dunia digelar malam hari, dan kampung mereka menjadi aman dari pencuri tetapi apalah artinya kampung itu aman dari gangguan para pen curi harta, sedangkan mereka tidak aman dari pen curian agama mereka. Banyak para pecandu bola tidak selamat dari pencurian agamanya, sehingga tidak sholat subuh di masjid, mereka banyak yang meninggalkan sholat apalagi sholat malam, hanya mengejar kenikmatan mata yang sesaat dan mening galkan kenikmatan yang kekal abadi.

Demikianlah tinjauan fiqih Islam atas sepak bola. Semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba yang selamat dari godaan setan. Wallohu A’lam.

Catatan Kaki:

[1] Pembahasan ini kami angkat berkaitan dengan maraknya sepak bola di negara kita yang cenderung tanpa kendali, dan akan digelarnya piala dunia 2010. Sebagian kaum mus limin telah terbawa arus buruknya sepak bola. Jika tidak bisa menjadi pemain bola, maka mereka menjadi suporter setia (mania) yang tidak lagi menggunakan akal sehatnya. Mencintai klubnya mati-matian, sekalipun para pemainnya adalah orang-orang kafir.
Kami berharap kaum muslimin terbangun dari pengaruh bius menonton bola yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan harta mereka. Pembahasan ini kami sarikan dari kitab “Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid min Wijhati Nadhorin Syar’iyah” karya Syaikhuna Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Cet. ke-tiga, ad-Darul Atsariyah 1430 H.

[2] Lihat Muqoddimah kitab Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 5-6

[3] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, h1m.19

[4] Imam Ibnul Qoyyim telah menjelaskan panjang lebar tentang macam-macam pertandingan olah raga baik yang di bolehkan atau yang dilarang dalam kitabnya al-Furusiyah Lihat pula al-Majmu’ fil Furusiyah al-Muhammadiyah wa ar Riyadhoh al-Badaniyah, dan al-Arba’una ar-Riyadhiyah karya Muhammad Khoir Romadhan Yusuf

[5] Mukhtashor al-Fatawa al-Mishriyah hlm.251, Dinukil oleh Syaikh Humud at-Tuwaijiri dalam al-Idhoh wa at-Tabyiin hlm. 197

[6] As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94

[7] Seperti pada musim piala dunia tahun 1994 M, pemerintah Iran menunda waktu ujian nasional untuk semua pelajar se kolah, karena bertepatan dengan musim piala dunia (Kuro tul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 49)

[8] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 23-24

[9] Sebagai contoh, pemain asal Brazil “Ronaldo”, yang bermain di klub Barcelona-Spanyol dibayar $6.000.000 (enam juta dolar) pertahun, “Cristian Ronaldo” asal Portugal yang ditawar oleh klub Real Madrid dengan bayaran $156.000.000 (seratus lima puluh enam juta dolar pertahun), “Kaka” ber pindah dari Brazil menuju klub AC Milan tahun 2003 M dengan bayaran 8.000.000,- (delapan juta euro) pertahun, lalu pin dah ke klub Real Madrid dengan bayaran 70.000.000 (tujuh puluh juta euro) pada tahun 2007 M, dan masih banyak contoh lain yang mengejutkan kita semua (lihat as-Syarqul Ausath, Edisi 10816).

[10] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22

[11] Para suporter yang nekad juga tidak memperdulikan ke selamatan jiwanya., mereka menghentikan truk, dan mo bil – mobil terbuka untuk mereka tumpangi secara paksa secara rombongan menuju tempat pertandingan. Bahkan mereka memukuli kendaraan-kendaraan yang tidak berse dia mereka tumpangi, mereka pun ada yang memaksakan diri menumpang kereta api tanpa bayar secara rombongan sehingga memaksa para penumpang yang resmi membatal kan acara mereka karena ketakutan, belum lagi sering ter jadi diantara para suporter yang nekad akhirnya tewas men genaskan karena terjatuh dari truk, dan kereta api.”

[12] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22 dan 35 dan Para pelaku sejarah telah mencatat begitu banyak peristiwa bentrokan antara suporter sepakbola yang mengakibatkan kematian hingga ratusan orang dalam satu kali pertandingan (Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 36-38)

[13] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 58-59.

[14] Tidak jarang kita saksikan sebagian pemuda, berkhayal seolah- olah dirinya pemain bola terkenal. Ketika dia menendang apa saja yang ada di hadapannya (walaupun botol bekas air mineral), dia mengatakan dengan suara keras, “Awas Mara dona”, dan semisalnya,

[15] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 60-62

[16] Lihat Kurotul Qodam.bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 45-46

[17] Kami ringkas bab ini dari makalah kami dalam majalah AL FURQON edisi 11 tahun V Jumada ats-Tsaniyah 1427 H dengan topik ‘Undian Berhadiah dalam Fiqih Islam Bab Undian ber­hadiah

[18] Imam Nawawi menukil ijma ulama tentang bolehnya hadiah 3 lomba yang disebut oleh Nabi di atas. (Lihat Syarhul Muslim 13/14, dan at-Tamhid oleh Ibnu Abdil Bar 14/88)

[19] HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/474, Tirmidzi 4/205, Abu Dawud 3/63-64, Nasa’i 6/226, Ibnu Majah 2/960, dihasankan oleh Tirmidzi, dishohihkan oleh Ibnul Qothon dan Ibnu Da qiq al-’Ied (lihat Irwa al-Gholil oleh al-Albani 5/333)

[20] Catur disepakati keharamannya oleh mayoritas sahabat Nabi seperti Ali Bin Abi Tholib, Abu Musa, Abu Sa’id dan lainnya, Ibnu Umar mengatakan, “Catur le bih jahat daripada dadu.” (lihat al-Mubdi’ fi Syarhil Mumthi’ 10/233)

[21] Adapun dadu, maka Nabi pernah bersabda, “Barang sia pa bermain dadu, maka sama dengan mencelupkan tangan nya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 226), juga Nabi bersabda : “Barang siapa bermain dadu maka dia telah durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’ dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 2670).

Catatan ; Catur dan dadu ditegaskan keharamannya oleh tiga ulama kontemporer, yaitu Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh al-Albani. (lihat Hukmus Syara’ fi La’bil Waroq hlm. 43)

[22] Sebagaimana madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, Ibnu Taimi yah dan Ibnul Qoyyim. (lihat Roudhoh Tholibin 10/351, Ma jmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/227, dan al-Furusiyah hlm.171)

[23] Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan Ibnu Hazm. (Lihat Bada’i ash-Shona’i 6/206, Aqdul-Jawahir as-Saminah 1/511-512, Roudhoh Tholibin 10/351, al-Mughni 13/407, dan al-Muhalla 7/354.

[24] Lihat catatan kaki sebelumnya, dan Fatawa Lajnah Da’imah 15/194, no.3323,

[25] Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibro him w~ (lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 80

[26] Lihat Haqiqot Kurotal Qodam hlm. 276

[27] Lihat As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war-Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94

[28] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 82-83

[29] Lihat perincian masalah ini secara mendetail oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 11,Ig dalam Fatawa wa Taujihat fil Ijazah war Ro halat hlm. 98-99 yang dikumpulkan oleh Kholid Abu Sholih. Demikian juga perincian fatwa oleh Syaikh Abdulloh bin Humaid 0,1 hlm. 276. (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 27-28, dan hlm. 91-92)

[30] Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, “Saya mengetahui dengan yakin, Syaikh kami al-Albani 0 pernah berkunjung ke rumah anak perempuan dan keluar ganya pada suatu hari. Beliau menjumpai mereka duduk duduk menonton sepak bola, dan Syaikh (al-Albani ’4+5..g) duduk (bersama mereka) dan beliau tidak menganggap hal ini terlarang, lalu tatkala beliau ditanya tentang aurot (paha laki-laki), beliau menjawab: “Perbedaan ulama dalam ma­salah paha (laki-laki) adalah perbedaan yang muktabar.(di anggap), dan seorang tidak bermaksud melihat aurot terse-but.” (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 29, footnote no 1)

[31] al-Madkhol4/298

[Disalin dari majalah AL FURQON edisi 9 th. Ke 9 1431/2010. Diterbitkan oleh Ma’had al-Furqon al-Islami, SrowoSidayu Gresik JATIM(61153)]

Sumber: ibnuabbaskendari.wordpress.com

Enter your email address:


Delivered by FeedBurner
read more...

Monday, February 08, 2010

Cinta tidak harus Valentine!!

بسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

 Alhamdulillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kama yuhibbu robbuna wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang. pertanyaan yang muncul sekarang adalah,



Cikal Bakal Hari Valentine

Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).

Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme.

Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.
read more...

Saturday, January 09, 2010

Bukan Pria Idaman


بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Setelah menemukan artikel ini jadi sedih T.T,jangan-jangan aku termasuk, اَعُوذُ بِالله مِنْ ذلِكَ-setelah ini harus berjuang untuk berubah!! ^^. Silahkan di ambil pelajaran teman2.

Manusia idaman sejati adalah makhluk langka. Begitu banyak ujian dan rintangan untuk menjadi seorang idaman sejati. Kebalikannya, yang bukan idaman malah tersebar ke mana-mana. Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Siapakah pria yang tidak pantas menjadi idaman dan tambatan hati? Apa saja ciri-ciri mereka? Mudah-mudahan -dengan izin Allah- kami dapat mengungkapkannya pada tulisan yang singkat ini.

Ciri Pertama: Akidahnya Amburadul

Di antara ciri pria semacam ini adalah ia punya prinsip bahwa jika cinta ditolak, maka dukun pun bertindak. Jika sukses dan lancar dalam bisnis, maka ia pun menggunakan jimat-jimat. Ingin buka usaha pun ia memakai pelarisan. Jika berencana nikah, harus menghitung hari baik terlebih dahulu. Yang jadi kegemarannya agar hidup lancar adalah mempercayai ramalan bintang agar semakin PD dalam melangkah.
Inilah ciri pria yang tidak pantas dijadikan idaman. Akidah yang ia miliki sudah jelas adalah akidah yang rusak.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangunan dan pondasinya adalah iman.” (Al Fawaid)

Berarti jika aqidah dan iman seseorang rusak -padahal itu adalah pokok atau pondasi-, maka bangunan di atasnya pun akan ikut rusak. Perhatikanlah hal ini!

Ciri Kedua: Menyia-nyiakan Shalat

Tidak shalat jama'ah di masjid juga menjadi ciri pria bukan idaman. Padahal shalat jama'ah bagi pria adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam al Qur'an dan berbagai hadits. Berikut di antaranya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».
”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab, ”Ya”. Rasulullah bersabda, ”Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim).

Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».
“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!

Imam Asy Syafi'i sendiri mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107) Jika pria yang menyia-nyiakan shalat berjama'ah di masjid saja bukan merupakan pria idaman, lantas bagaimana lagi dengan pria yang tidak menjalankan shalat berjama'ah sendirian maupun secara berjama'ah?!

Seorang ulama besar, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Ciri Ketiga: Sering Melotot Sana Sini

Inilah ciri berikutnya, yaitu pria yang sulit menundukkan pandangan ketika melihat wanita. Inilah ciri bukan pria idaman. Karena Allah Ta'ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” (QS. An Nur: 30)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Boleh jadi laki-laki tersebut jika telah menjadi suami malah memandang lawan jenisnya sana-sini ketika istrinya tidak melihat. Kondisi seperti ini pun telah ditegur dalam firman Allah,

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghofir: 19)


Ibnu 'Abbas ketika membicarakan ayat di atas, beliau mengatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah seorang yang bertamu ke suatu rumah. Di rumah tersebut ada wanita yang berparas cantik. Jika tuan rumah yang menyambutnya memalingkan pandangan, maka orang tersebut melirik wanita tadi. Jika tuan rumah tadi memperhatikannya, ia pun pura-pura menundukkan pandangan. Dan jika tuan rumah sekali lagi berpaling, ia pun melirik wanita tadi yang berada di dalam rumah. Jika tuan rumah sekali lagi memperhatikannya, maka ia pun pura-pura menundukkan pandangannya. Maka sungguh Allah telah mengetahui isi hati orang tersebut yang akan bertindak kurang ajar. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (12/181-182).

Ibnu 'Abbas mengatakan, “Allah itu mengetahui setiap mata yang memandang apakan ia ingin khianat ataukah tidak.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Qotadah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 12/182, Darul Qurthubah)

Ciri Keempat: Senangnya Berdua-duaan

Inilah sikap pria yang tidak baik yang sering mengajak pasangannya yang belum halal baginya untuk berdua-duaan (baca: berkhalwat). Berdua-duaan (khokwat) di sini bisa pula bentuknya tanpa hadir dalam satu tempat, namun lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via FB dan lainnya. Seperti ini pun termasuk semi kholwat yang juga terlarang.

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Ciri Kelima: Tangan Suka Usil

Ini juga bukan ciri pria idaman. Tangannya suka usil menyalami wanita yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun ketika berbaiat dan kondisi lainnya tidak pernah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)

Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)

Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Ciri Keenam: Tanpa Arah yang Jelas

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
“Seseorang dianggap telah berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996)
Berarti kriteria pria idaman adalah ia bertanggungjawab terhadap istrinya dalam hal nafkah.Sehingga seorang pria harus memiliki jalan hidup yang jelas dan tidak boleh ia hidup tanpa arah yang sampai menyia-nyiakan tanggungannya. Sejak dini atau pun sejak muda, ia sudah memikirkan bagaimana kelak ia bisa menafkahi istri dan anak-anaknya. Di antara bentuk persiapannya adalah dengan belajar yang giat sehingga kelak bisa dapat kerja yang mapan atau bisa berwirausaha mandiri.

Begitu pula hendaknya ia tidak melupakan istrinya untuk diajari agama. Karena untuk urusan dunia mesti kita urus, apalagi yang sangkut pautnya dengan agama yang merupakan kebutuhan ketika menjalani hidup di dunia dan akhirat. Sehingga sejak dini pun, seorang pria sudah mulai membekali dirinya dengan ilmu agama yang cukup untuk dapat mendidik istri dan keluarganya.

Sehingga dari sini, seorang pria yang kurang memperhatikan agama dan urusan menafkahi istrinya patut dijauhi karena ia sebenarnya bukan pria idaman yang baik.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa sebagai petunjuk bagi para wanita muslimah yang ingin memilih laki-laki yang pas untuk dirinya. Dan juga bisa menjadi koreksi untuk pria agar selalu introspeksi diri. Nasehat ini pun bisa bermanfaat bagi setiap orang yang sudah berkeluarga agar menjauhi sifat-sifat keliru di atas. Semoga Allah memudahkannya.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.com

 Semoga kita bisa menjadi lebih baik^^. by: Omahkeong..
read more...

Wednesday, December 30, 2009

Cara Termudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim


بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Segala pujian hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.

Keistimewaan metode ini adalah seseorang akan memperoleh kekuatan dan kemapanan hafalan serta dia akan cepat dalam menghafal sehingga dalam waktu yang singkat dia akan segera mengkhatamkan Al-Quran. Berikut kami akan paparkan metodenya beserta pencontohan dalam menghafal surah Al-Jumuah:

1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali.
2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali.
3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali.
4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali
5. Keempat ayat di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali.
7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali.
8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali.
9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali.
10. Keempat ayat (ayat 5-8) di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
11. Bacalah ayat pertama hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya pada setiap surah hingga selesai menghafal seluruh surah dalam Al-Quran. Jangan sampai  anda menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, karena itu akan menyebabkan hafalanmu bertambah berat sehingga anda tidak bisa menghafalnya.

JIKA  INGIN MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA, BAGAIMANA CARANYA?

Jika  ingin menambah hafalan baru (halaman selanjutnya) pada hari berikutnya, maka sebelum kamu menambah dengan hafalan baru dengan metode yang telah  disebutkan di atas, maka anda harus membaca hafalan lama (halaman sebelumnya) dari ayat pertama hingga ayat terakhir (muraja’ah) sebanyak 20 kali agar hafalan ayat-ayat sebelumnya tetap kokoh dan kuat dalam ingatanmu. Kemudian setelah mengulangi (muraja’ah) maka baru kamu bisa memulai hafalan baru dengan metode yang disebutkan di atas.

BAGAIMANA CARANYA  MENGGABUNGKAN ANTARA MENGULANG (MURAJA’AH) DENGAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali anda menambah hafalan Al-Qur`an tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya. Hal itu karena jika anda hanya terus-menerus melanjutkan menghafal Al-Qur’an hingga khatam tapi tanpa mengulanginya terlebih dahulu, lantas setelah khatam anda baru mau mengulanginya dari awal, maka secara tidak disadari anda telah banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal.

Oleh karena itu metode yang paling tepat dalam menghafal adalah dengan menggabungkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Bagilah isi Al-Qur`an menjadi tiga bagian,yang mana satu bagian berisi 10 juz. Jika dalam sehari anda telah menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga anda menyelesaikan 10 juz. Jika anda telah berhasil menyelesaikan 10 juz maka berhentilah menghafal selama satu bulan penuh dan isi dengan mengulang apa yang telah dihafal, dengan cara setiap hari anda mengulangi (muraja’ah) sebanyak 8 halaman.

Setelah selesai satu bulan anda mengulangi hafalan, sekarang mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil  mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga anda bisa menyelesaikan hafalan 20 juz. Jika anda telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulangi hafalan 20 juz, dimana setiap hari anda harus mengulang (muraja’ah) sebanyak 8 halaman. Jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil  mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.

Jika anda telah selesai menghafal semua isi Al-Qur`an, maka ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan, dimana setiap harinya kamu mengulang setengah juz. Kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya, juga diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama setiap harinya. Kemudian pindahlah untuk mengulang 10 juz terakhir dari Al-Qur`an selama sebulan, dimana setiap harinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.

BAGAIMANA CARA MURAJA’AH AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH  MENYELESAIKAN METODE MURAJA’AH DI ATAS?
 
Mulailah mengulangi Al-Qur’an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulanginya 3 kali dalam sehari. Dengan demikian maka kamu akan bisa mengkhatamkan Al-Qur’an sekali setiap dua minggu.

Dengan metode seperti ini maka dalam jangka satu tahun (insya Allah) kamu telah mutqin (kokoh) dalam menghafal Al-Qur’an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun penuh.

APA YANG AKU LAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL-QUR’AN SELAMA SATU TAHUN?

Setelah menguasai hafalan dan mengulanginya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, hendaknya bacaan Al-Qur’an yang kamu baca setiap hari hingga akhir hayatmu adalah bacaan yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- semasa hidup beliau. Beliau membagi isi Al-Qur`an menjadi tujuh bagian (dimana setiap harinya beliau membaca satu bagian tersebut), sehingga beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sepekan.

Aus bin Huzaifah -rahimahullah- berkata: Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, “Bagaimana caranya kalian membagi Al-Qur`an untuk dibaca setiap hari?” Mereka menjawab:


نُحَزِّبُهُ ثَلَاثَ سُوَرٍ وَخَمْسَ سُوَرٍ وَسَبْعَ سُوَرٍ وَتِسْعَ سُوَرٍ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سُورَةً وَثَلَاثَ عَشْرَةَ سُورَةً وَحِزْبَ الْمُفَصَّلِ مِنْ قَافْ حَتَّى يُخْتَمَ


“Kami membaginya menjadi (tujuh bagian yakni): Tiga surat, lima surat, tujuh surat, sembilan surat, sebelas surat, tiga belas surat, dan hizb al-mufashshal yaitu dari surat Qaf sampai akhir (mushaf).” (HR. Ahmad no. 15578).

Maksudnya:
-Hari pertama: Mereka membaca surat “al-fatihah” hingga akhir surat “an-nisa`”.
-Hari kedua: Dari surat “al-maidah” hingga akhir surat “at-taubah”..
-Hari ketiga: Dari surat “Yunus” hingga akhir surat “an-nahl”.
-Hari keempat: Dari surat “al-isra” hingga akhir surat “al-furqan”.
-Hari kelima: Dari surat “asy-syu’ara” hingga akhir surat “Yasin”.
-Hari keenam: Dari surat “ash-shaffat” hingga akhir surat “al-hujurat”.
-Hari ketujuh: Dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-nas”.

Para ulama menyingkat bacaan Al-Qur`an Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini menjadi kata: ”فَمِي بِشَوْقٍ“. Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pada setiap harinya. Maka:

- Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. Maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari pertama dimulai dari surah al-fatihah.

- Huruf “mim” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kedua dimulai dari surah al-maidah.

- Huruf “ya`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketiga dimulai dari surah Yunus.

- Huruf ”ba`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keempat dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`.

- Huruf “syin” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kelima dimulai dari surah asy-syu’ara`.

- Huruf “waw” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keenam dimulai dari surah wash shaffat.

- Huruf “qaaf” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketujuh dimulai dari surah qaf hingga akhir muashaf yaitu surah an-nas.

Adapun pembagian hizib yang ada pada Al-Qur an sekarang, maka itu tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.


BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (AYAT YANG MIRIP) DALAM AL-QUR’AN?

Cara terbaik untuk membedakan antara dua ayat yang kelihatannya menurut anda hampir sama (mutasyabih), adalah dengan cara membuka mushaf dan carilah kedua ayat tersebut. Lalu carilah perbedaan antara kedua ayat tersebut, cermatilah perbedaan tersebut, kemudian buatlah tanda/catatan (di dalam hatimu) yang bisa kamu jadikan sebagai tanda untuk membedakan antara keduanya. Kemudian, ketika kamu melakukan murajaah hafalan, maka perhatikanlah perbedaan tersebut secara berulang-ulang sampai kamu mutqin (kokoh/yakin) dalam mengingat perbedaan antara keduanya.

BEBERAPA KAIDAH DAN KETENTUAN DALAM MENGHAFAL AL-QUR`AN:

1- Kamu harus menghafal melalui bantuan seorang guru yang bisa membenarkan bacaanmu jika salah (talaqqyi = bertemu langsung dengan sanga guru).

2- Hafalkanlah 2 halaman setiap hari: 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib. Dengan metode seperti ini (insya Allah) kamu akan bisa menghafal Al-Qur`an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi jika kamu memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka kemampuan menghafalmu akan melemah.

3- Menghafallah mulai dari surat an-nas hingga surat al-baqarah karena hal itu lebih mudah. Tapi setelah kamu menghafal Al-Qur`an maka urutan muraja’ahmu dimulai dari Al-Baqarah sampai An-Nas.

4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf saja (baik dalam cetakan maupun bentuknya), karena hal itu sangat membantu dalam menguatkan hafalan dan agar lebih cepat mengingat letak-letak ayatnya, ayat apa yang ada di akhir halaman ini dan ayat apa yang ada di awal halaman sebelahnya.

5- Setiap orang yang menghafal Al-Qur’an pada 2 tahun pertama biasanya apa yang telah dia hafal masih mudah hilang, dan masa ini disebut fase at-tajmi’ (pengumpulan hafalan). Karenanya janganlah kamu bersedih karena ada sebagian hafalanmu yang kamu lupa atau kamu banyak keliru dalam hafalan. Ini adalah fase yang sulit sebagai ujian bagimu, dan ini adalah fase rentan yang bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menghentikan kamu dari menghafal Al-Qur`an. Tolaklah was-was tersebut dari dalam hatimu dan teruslah menghafal, karena dia (menghafal Al-Qur`an) merupakan perbendaharaan harta yang tidak diberikan kepada sembarang orang.

Oleh Imam Masjid Nabawi : Asy Syaikh DR Abdulmuhsin Al Qasim hafizhahullah ,imam dan khathib di Masjid Nabawi
Di kutip dengan sedikit perubahan^^ dari

http://al-atsariyyah.com/?p=1550

اللهم الزمنى حفظ كتابك
Semoga kita bisa menjadi salah satu dari keluarga Allah di bumi (penghafal Al-Qur'an)
read more...

Tuesday, December 29, 2009

Sepuluh (10) Kerusakan (Parah) dalam Perayaan Tahun Baru


بسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْم Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikutinya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.

Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.1
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam.
Dari penjelasan ini, selanjutnya kita akan melihat beberapa kerusakan yang terjadi dalam perayaan tersebut, apalagi jika seorang muslim ikut serta.

Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied yang Haram
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini.
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
a) hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat,
b) berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut,
c) berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah

Hukum ied terbagi menjadi dua. [1] Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala atau [2] ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Alloh izinkan disamping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”2
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang (haram) karena menyerupai perayaan orang kafir.

Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Seperti telah kami kemukakan dalam sejarah di atas bahwa perayaan tahun baru sama sekali bukanlah tradisi kaum muslimin, namun perayaan tradisi tersebut adalah hasil import dari negeri kafir dan diadopsi serta dimeriahkan oleh kaum muslimin. Sehingga merayakannya berarti meniru-niru orang orang-orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah mengabarkan bahwa kaum muslimin akan mengikuti jalan mereka.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »


“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jejak orang-orang sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persi dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?”3
Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ ».

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”4
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro' (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”5
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang kafir diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah badan. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”6 Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).7
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Aneh betul. Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini adalah dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama'ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat dan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh melakukan suatu amalan yang dibuat-buat. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari'atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”8
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Perayaan semacam tahun baru juga sudah ada di masa silam. Namun tidak pernah di antara para ulama yang mensyari'atkan pada kaum muslimin agar hari itu tidak sia-sia untuk melakukan dzikir dan amalan lainnya. Para ulama seringkali menyatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.” Ibnu Katsir mengatakan, “Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.”9 Berarti yang tidak mereka lakukan, lalu dilakukan oleh orang-orang setelah mereka adalah perkara yang jelek. Maka begitu pula halnya kita katakan pada perayaan tahun baru. Seandainya perayaan tersebut adalah baik, tentu para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Karena kita ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini.
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”10
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin -rahimahullah- mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”11

Kerusakan Kelima: Melalaikan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Bahkan mungkin di antara mereka tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah-mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”12
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”13
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”14 Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar. Hanya Allah yang memberi taufik.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”15 Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo'a yaitu di sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang yang Tidak Perlu
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya’ dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”16 Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. 'Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”.”17
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin yang ada lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang dapat kita saksikan pada pasangan-pasangan tanpa status nikah di malam tersebut. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahu dan ini riil di kalangan muda-mudi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”18
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul, “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut juga haram”.19

Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena dapat mengganggu sesama muslim, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”20
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”21 Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan

Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan secara besar-besaran hanya dalam satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan semacam itu. Lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia. Hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh dari sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”22
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”23
Membuang-buang waktu dengan cuma sekedar menunggu detik-detik pergantian tahun termasuk hal yang sia-sia, tidak ada faedahnya sama sekali.
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama ada sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”24
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir: 37) Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”25
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru dan masih banyak dampak buruk lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena amatlah banyak. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.

Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam ini, perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam, berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Di publish ulang oleh omahkeong dari rumaysho.com dengan sumber asli :
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Footnote:
1 Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
2 Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi' Al Ifta'.
3 HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
4 HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa'id Al Khudri.
5 Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobiy, cetakan kedua, 1392.
6 HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
7 Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
8 HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
9 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/278-279, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.

10 Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
11 Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah.

12 Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
13 Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah.
14 HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
15 HR. Muslim no. 1163
16 HR. Bukhari no. 568
17 Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
18 HR. Muslim no. 6925
19 Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i
20 HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
21 Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah

22 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
23 HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
24 Al Fawa’id, hal. 33
25 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.


Gambar : http://takeasy.files.wordpress.com/2009/01/kembang-api.jpg
read more...