Showing posts with label fatwa. Show all posts
Showing posts with label fatwa. Show all posts

Tuesday, December 22, 2009

Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim


Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : " Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).

Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan".

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.
read more...

Monday, December 14, 2009

Kesalahan Kaligrafi

  Artikel ini hanya postingan ulang, semoga bermanfaat bagi pembaca

Kaligrafi Bermasalah

Pembaca yang budiman, mungkin anda sering menemukan kaligrafi di sebagian tempat-tempat dan fasilitas umum. Kaligrafi ini bertuliskan lafazh jalalah (lafazh Allah), dengan nama Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-; tertulis dari kanan ke kiri (اللهُ مُحَمَّدٌ) . Kaligrafi ini biasa dipasang dalam bentuk stiker poster, dan lainnya di mobil-mobil, rumah-rumah, dan tempat lainnya. Bahkan kaligrafi ini banyak ditemukan pada mayoritas masjid-masjid di negeri kita, tanpa ada pertanyaan dan koreksi sedikitpun. Seakan-akan kaligrafi itu tak bermasalah.


Tapi apakah demikian halnya?! Nah, mungkin ada baiknya jika kita mendengar dan menyimak dengan seksama fatwa seorang ulama besar dari Timur Tengah, Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah-.


Beliau pernah ditanya, “Kami sering melihat pada dinding adanya tulisan lafazh jalalah (kata “Allah”), dan di sampingnya terdapat lafazh “Muhammad” -Shallallahu alaihi wa sallam-, atau biasa juga kami lihat pada stiker, atau pada buku-buku, atau pada sebagian mushaf. Apakah membuat tulisan seperti ini adalah benar?”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam memberikan jawaban, “Membuat tulisan seperti ini adalah tidak benar, karena perbuatan ini telah menjadikan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai tandingan bagi Allah, dan sesuatu yang menyamai-Nya. Andaikan ada orang yang melihat tulisan (kaligrafi) ini –sedang ia tak tahu yang punya nama-, maka pasti orang ini akan meyakini bahwa keduanya adalah sama dan semisal. Lantaran itu, wajib menghapus nama Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Kini tinggal kata “Allah” yang perlu ditinjau. Sesungguhnya lafazh “Allah” adalah kata yang biasa didengungkan kaum sufi dan menjadikannya sebagai ganti dzikir (yakni, sebagai ganti dzikir Laa ilaaha illallah). Mereka mengucapkan, “Allah…Allah…Allah”. Berdasarkan hal ini, maka lafazh “Allah” juga dihilangkan. Jadi, tak perlu ditulis lagi lafazh ALLAH dan MUHAMMAD, baik pada dinding, stiker, maupun yang lainnya”. [Lihat Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 192), cet. Dar Ats-Tsuroyya, 1421 H]

Fatwa yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Utsaimin adalah perkara yang dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Tak heran jika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mengingkari sebagian sahabat yang mengucapkan kata-kata yang menjurus kepada kesyirikan, karena ucapannya seakan hampir menyamakan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan Allah -Ta’ala- .
Di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ada seorang yang pernah berkata, “Sebagaimana yang Allah dan anda kehendaki”. Serta-merta beliau mengingkarinya seraya bersabda,
أَجَعَلْتَنِيْ لِلّهِ نِدًّا ؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Apakah engkau hendak menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah. Bahkan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah saja!” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/214, 224, 283, & 347) Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (783), An-Nasa’iy dalam Amal Al-Yaum wa Al-LailahSunan-nya (2117), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (139)] (988)
 
Jika menggabungkan nama Allah dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara kehendak adalah terlarang, maka menggabungkan kedua nama itu dalam kaligrafi semacam itu juga tentunya terlarang, karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Apalagi kebanyakan kaligrafi itu terletak di arah kiblat, sehingga jika orang-orang melaksanakan sholat, maka mereka rukuk dan sujud menghadap kedua nama itu. 
Lambat laun hal ini akan menimbulkan opini yang salah dalam menyamakan Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ketahuilah, setan amat lihai dalam mencari celah dan jalan dalam menjerumuskan manusia ke lembah kesyirikan dan kekafiran. Mungkin hari ini kaum muslimin yang sholat menghadap kepada kedua nama ini belum berkeyakinan bahwa ia sujud menghadap kepada kedua pemilik nama itu. Tapi boleh jadi, setan akan membisikkan ke dalam benak generasi berikutnya bahwa orang-orang tua kalian dahulu bersujud menghadap kedua nama ini, karena kedua Pemilik nama ini (yaitu, Allah -Ta’ala- dan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-) adalah sama.
read more...