Showing posts with label aqidah. Show all posts
Showing posts with label aqidah. Show all posts

Sunday, April 18, 2010

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN (BUKAN MELARANG BERRZIARAH LOH)

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalh yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti: berdoa, shalat, membaca al Qur`an, thawaf, sedekah dan sebagainya.

Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ
الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ
الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih-
meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah
tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar
mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang
paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun
masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan
sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara
nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud
kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan
menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka
menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala,
maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat
gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri
teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat
memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya,
mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian
setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai
pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud
dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan
menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah
menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk
menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan
sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah
sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah
di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah,
karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun
masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak
menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun
syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan
perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang
mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari
bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi,
karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini
keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik
dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi
kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah
diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang
seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di
waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud
kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan
tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah
mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan
tanpa ragu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikisnya.
Sampai-sampai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di
pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan
maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia
mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada
waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut
digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya,
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada
waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama
dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju
kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud
untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut,
maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar
aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak
pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’,
bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui
bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan
sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah)
yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan
adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai
masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan
pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok
umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan
masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih
dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam
Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan
tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh,
namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang
berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama
yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan
perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha,
bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas.
Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani,
mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah
(masjid)".

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati
kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi
dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat
ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang
paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut
sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat
melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan
sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan
kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid
dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan
menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah
menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan
dirinya.

Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan
dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan
diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya,
menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu
sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan
bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka
mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di
sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai
tempat beribadah dan shalat.

Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari
perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat
isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani
dalam hadits ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin
memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti
langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para
sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu
dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu,
niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena
peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan
masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya
kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di luar rumahnya,
berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau
selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh
Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ

"Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan".

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dimaklumi,
bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.

Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir
(kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua
riwayat.

Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk
menguburkannya di tempat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat.
Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang
mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir
hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak
menampakkan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena
dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu
mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jika
ditampakkan.

Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha
semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding
tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan
menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut
apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang
melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya
tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian
membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan
mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga
dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap
ke arah kuburan beliau.”

3. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu
'anhu, dia berkata: “Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda lima hari sebelum beliau wafat, ‘Sungguh aku
menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak, bahwa aku mempunyai
seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya
Allah telah menjadikan aku sebagai khalil. Seandainya aku menjadikan
seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai khalil. Ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu
telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, maka
janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena
aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”

Al Khalili berkata,”Pengingkaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
terhadap perbuatan mereka tersebut dapat diartikan dengan dua makna.
Pertama, mereka bersujud terhadap kuburan para nabi untuk mengagungkan
utusan Allah tersebut. Kedua, mereka memang menganggap boleh melakukan
shalat di kuburan para nabi dan menghadap ke arah ketika melakukan
shalat, karena mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah kepada
Allah dan cerminan sikap pengagungan yang sangat kepada para nabi
tersebut.

Makna pertama merupakan syirik jaliy (bentuk syirik yang jelas).
Sedangkan makna kedua merupakan syirik khafiy (bentuk syirik yang
tersembunyi). Oleh karena itu, mereka layak untuk dilaknat.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh berkata,”Keterkaitan hadits ini dengan
permasalahan sikap keras Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan menjadikan kuburan
para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah),
meskipun mungkin saja orang yang melakukannya beribadah hanya kepada
Allah. Hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk di antara
sarana-sarana yang mengantarkan kepada syirik besar. Telah ditetapkan
di dalam kaidah-kaidah syariat dan telah disepakati oleh para muhaqqiq,
bahwa menutup pintu (celah) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan
kepada perbuatan haram adalah wajib; karena syariat datang untuk
menutup pokok-pokok perbuatan-perbuatan haram dan menutup celah-celah
menuju kepadanya. Sehingga wajib menutup setiap pintu dari pintu-pintu
kesyirikan kepada Allah. Di antara pintu-pintu itu ialah, menjadikan
kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Karena itu,
tidak sah shalat yang dilakukan di dalam masjid yang dibangun di atas
kuburan karena hal itu menafikan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang, namun orang-orang
itu melakukannya, padahal larangan beliau tertuju kepada tempat shalat
itu dilakukan sehingga shalatnya pun batal. Jadi, orang yang shalat di
dalam masjid yang dibangun di atas kuburan, maka shalatnya batal, tidak
sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ‘ketahuilah,
janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid’, maksudnya, dengan
membangun masjid di atasnya dan shalat di sekitarnya, ‘karena sungguh
aku larang kalian darinya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Rasulullah n ,
(pada) menjelang akhir hayatnya (sebagaimana dinyatakan dalam hadits
Jundub) telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat
ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya
–sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah– beliau melaknat orang yang melakukan
perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian
menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah walaupun tidak membangunnya.
Inilah makna kata-kata Aisyah ‘dikhawatirkan akan dijadikan sebagai
tempat ibadah’, karena para sahabat belum pernah membangun masjid
(tempat ibadah) di sekitar kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Padahal setiap tempat yang digunakan untuk melakukan shalat di
dalamnya, itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid; bahkan setiap
tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid sebagai yang telah
disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Telah
dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan sebagai sarana bersuci.”.

Kesimpulannya : Shalat di kuburan tidak boleh, baik itu shalat
menghadap ke arahnya, atau shalat di dekatnya karena mengharap berkah
tempat tersebut, atau tidak mengharap berkahnya, tetapi hanya shalat
nafilah (selain shalat jenazah). Semua itu tidak boleh. Baik di atas
kuburan itu ada bangunan, seperti masjid, atau tidak bangunan di
atasnya, maka shalat di atasnya tetap tidak boleh.

Di dalam Shahih al Bukhari, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah di antara shalat kalian itu
dilakukan di rumah-rumah kalian, dan jangan di kuburan.” Juga
disebutkan di dalam Shahih al Bukhari perkataan beliau kepada Umar
Radhiyallahu 'anhu ketika melihat sekelompok orang shalat di dekat
sebuah kubur ‘kuburan, kuburan’, maksud beliau, jauhilah kuburan,
jauhilah kuburan. Ini menunjukkan, shalat di kuburan tidak
diperbolehkan, karena merupakan pengantar kepada kesyirikan. Lebih
parah lagi jika di kuburan tersebut dibangun bangunan, lalu menjadikan
bangunan-bangunan sekitar kuburan itu sebagai masjid untuk shalat,
berdoa, membaca al Qur`an, dan semisalnya.

Maraji:
1. Fath al Majid Syarh Kitab at Tauhid.
2. At Tamhid li Syarhi Kitab at Tauhid, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh.
3. Al Qaul al Mufid, Jilid I, karya Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Enter your email address:


Delivered by FeedBurner
read more...

Monday, February 08, 2010

Cinta tidak harus Valentine!!

بسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

 Alhamdulillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kama yuhibbu robbuna wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang. pertanyaan yang muncul sekarang adalah,



Cikal Bakal Hari Valentine

Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).

Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme.

Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.
read more...

Tuesday, December 29, 2009

Sepuluh (10) Kerusakan (Parah) dalam Perayaan Tahun Baru


بسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْم Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikutinya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.

Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.1
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam.
Dari penjelasan ini, selanjutnya kita akan melihat beberapa kerusakan yang terjadi dalam perayaan tersebut, apalagi jika seorang muslim ikut serta.

Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Ied yang Haram
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini.
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
a) hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat,
b) berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut,
c) berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah

Hukum ied terbagi menjadi dua. [1] Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala atau [2] ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Alloh izinkan disamping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”2
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang (haram) karena menyerupai perayaan orang kafir.

Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Seperti telah kami kemukakan dalam sejarah di atas bahwa perayaan tahun baru sama sekali bukanlah tradisi kaum muslimin, namun perayaan tradisi tersebut adalah hasil import dari negeri kafir dan diadopsi serta dimeriahkan oleh kaum muslimin. Sehingga merayakannya berarti meniru-niru orang orang-orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah mengabarkan bahwa kaum muslimin akan mengikuti jalan mereka.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »


“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jejak orang-orang sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persi dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?”3
Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ ».

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”4
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro' (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”5
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang kafir diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah badan. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh). Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”6 Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).7
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Aneh betul. Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini adalah dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari'atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama'ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat dan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh melakukan suatu amalan yang dibuat-buat. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari'atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”8
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Perayaan semacam tahun baru juga sudah ada di masa silam. Namun tidak pernah di antara para ulama yang mensyari'atkan pada kaum muslimin agar hari itu tidak sia-sia untuk melakukan dzikir dan amalan lainnya. Para ulama seringkali menyatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.” Ibnu Katsir mengatakan, “Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.”9 Berarti yang tidak mereka lakukan, lalu dilakukan oleh orang-orang setelah mereka adalah perkara yang jelek. Maka begitu pula halnya kita katakan pada perayaan tahun baru. Seandainya perayaan tersebut adalah baik, tentu para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Karena kita ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini.
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”10
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin -rahimahullah- mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”11

Kerusakan Kelima: Melalaikan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Bahkan mungkin di antara mereka tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah-mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”12
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”13
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”14 Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar. Hanya Allah yang memberi taufik.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”15 Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo'a yaitu di sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang yang Tidak Perlu
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar'i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya’ dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”16 Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat 'Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama'ah. 'Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”.”17
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin yang ada lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang dapat kita saksikan pada pasangan-pasangan tanpa status nikah di malam tersebut. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahu dan ini riil di kalangan muda-mudi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”18
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul, “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut juga haram”.19

Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena dapat mengganggu sesama muslim, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”20
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”21 Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan

Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan secara besar-besaran hanya dalam satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan semacam itu. Lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia. Hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh dari sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”22
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”23
Membuang-buang waktu dengan cuma sekedar menunggu detik-detik pergantian tahun termasuk hal yang sia-sia, tidak ada faedahnya sama sekali.
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama ada sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”24
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (QS. Fathir: 37) Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”25
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru dan masih banyak dampak buruk lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena amatlah banyak. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.

Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam ini, perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam, berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Di publish ulang oleh omahkeong dari rumaysho.com dengan sumber asli :
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Footnote:
1 Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
2 Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi' Al Ifta'.
3 HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
4 HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa'id Al Khudri.
5 Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobiy, cetakan kedua, 1392.
6 HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
7 Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
8 HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
9 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/278-279, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.

10 Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
11 Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah.

12 Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
13 Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah.
14 HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
15 HR. Muslim no. 1163
16 HR. Bukhari no. 568
17 Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
18 HR. Muslim no. 6925
19 Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i
20 HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
21 Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah

22 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
23 HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
24 Al Fawa’id, hal. 33
25 Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.


Gambar : http://takeasy.files.wordpress.com/2009/01/kembang-api.jpg
read more...

Tuesday, December 22, 2009

MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM


[1]. Muharram Adalah Bulan Yang Mulia Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

“Artinya : Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” [At-Taubah : 36]

Imam Ath-Thabari berkata : “Bulan itu ada dua belas, empat diantaranya merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan empat itu adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dulqqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabat-khabar yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Kemudian At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban, kemudian Dzulqo’dah, Dzulhijjah danMuharram”

Dan ini merupakan perkataan mayoritas ahli tafsir {Jami’ul Bayan 10/124-125]

Imam Al-Qurthubi berkata : “Pada ayat ini terdapat delapan permasalahan. Yang keempat : Bulan haram yang disebutkan dalam ayat adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab yang terletak antara Jumadal Akhir dan Sya’ban. Dinamakan Rajab Mudhor, karena Robi’ah bin Nazar, mereka mengharamkan bulan Rajab itu sendiri”. Kedelapan : “Allah menyebut secara khusus empat bulan ini dan melarang perbuatan dzolim pada bulan-bulan tersebut sebagai pemuliaan, walaupun perbuatan dzolim itu juga dilarang pada setiap waktu, seperti firman Allah.


“Artinya : Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [Al-Baqarah : 197]

Ini menurut mayoriyas ahli tafsir Maksudnya janganlah kalian berbuat kedholiman pada empat bulan tersebut. [Al-Jami Li Ahkamil Qur’an 4/85-87]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata : “Empat bulan tersebut adalah Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram. Dinamakan haram karena kemuliaan yang lebih dan diharamkannya peperangan pada bulan tersebut” [Tatsiru Karimir Rohmah Fi Tafsiri Kalamil Mannan hal, 296]

Imam Al-Baghawi berkata : “Janganlah kalian berbuat dzalim pada semua bulan (dua belas bulan) tersebut dengan melakukan kemaksiatan dan melalaikan kataatan”. Ada yang berpendapat bahwa kalimat “fiihinna” maksudnya adalah empat bulan haram tersebut. Qotadah berkata : “Amalan shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dholim di dalamnya merupakan kedholiman yang besar pula dibanding pada bulan selainnya, walaupun yang namanya kedholiman itu kapanpun merupakan dosa yang besar”. Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kalian berbuat dholim pada diri kalian, yang dimaksud adalah menghalalkan sesuatu yang haram dan melakukan penyerangan”.

Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata :
“Janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan yang halal, seperti perbuatan orang-orang musyrik yaitu mengundur-undurkan bulan haram (yaitu pada bulan Safar)’ [Ma’alimut Tanzil 4/44-45]

Imam Bukhari ketika menafsirkan ayat di atas (At-Taubah : 36) membawakan suatu hadits.

“Artinya : Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda : “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun
ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari :4662]

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan : “Kaum muslimin telah sepakat bahwa empat bulan haram seperti termaktub dalam hadits, tetapi mereka berselisih cara mengurutkannya. Sekelompok penduduk Kufah dan Arab mengurutkan : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah, agar empat bulan tersebut terkumpul dalam satu tahun. Ulama Madinah, Basrah dan mayoritas ulama mengurutkan, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, tiga berurutan dan satu bulan tersendiri (Rajab). Inilah pendapat yang benar sebagaimana tertera dalam hadits-hadits yang shahih,diantaranya hadits yang sedang kita perbincangkan.Oleh karenanya hal ini lebih sesuai (memudahkan) manusia untuk melaksanakan thawaf pada semua bulan haram tersebut. [10/319-320]

Termasuk kemuliaan bulan-bulan haram adalah dilarangnya peperangan padabulan tersebut. Hanya saja larangan ini di-mansukh (dihapus) hukumnya menurut jumhur ulama. Karena di dalam Islam peperangan itu terbagi menjadi dua, diijinkan dan dilarang. Peperangan yang dijinkan dibolehkan bila adanya sebab. Sedangkan peperangan yang haram itu dilarang kapan saja. Maka tidak ada lagi keistimewaan bagi bulan-bulan haram kecuali sebatas kemulyaan yang sudah ditentukan pada hari-hari sebelumnya yaitu terbatas pada waktu-waktu yang utama.

Imam Al-Hasan Al-Bashri mengatakan : “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan haram dan menutupnya juga dengan bulan yang haram. Tidak ada bulan yang paling mulya disisi Allah setelah Ramadhan (selain bulan-bulan haram ini, -pen)”.

Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran mengalahkan kebathilan, dimana Allah telah menyelamatkan Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hari tersebut mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura. [Durusun ‘Aamun, Abdul Malik Al-Qasim, hal.10]

[2]. Disyariatkan Puasa Asyura

Berdasarkan hadits-hadist berikut ini.

“Artinya : Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa Asyura, tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, maka bagi siapa yang ingin berpuasa puasalah, dan siapa yang tidak ingin, tidak usah berpuasa” [Hadits Riwayat Bukhari 2001]

“Artinya : Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Mereka mengatakan :”Hari ini adalah hari yang agung dimana Allah telah
menyelamatkan Musa dan menenggelamkan pasukan Fir’aun, lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah”.

NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; “Saya lebih berhak atas Musa dari pada mereka”, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 3397]

Keutamaan Puasa Asyura

“Artinya : Ibnu Abbas Radhiyalahu anhu ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah puasa pada hari yang paling dicari keutamaannya selain hari ini (Asyura) dan bulan Ramadhan” [Hadits Riwayat Bukhari 1902, Muslim 1132]

  • Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu, berdasarkan hadits berikut.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya : “Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu” [Hadits Riwayat Muslim 1162, Tirmidzi 752, Abu Daud 2425, Ibnu Majah 1738, Ahmad 22031]
  • Asyura Adalah Hari Kesepuluh
Berdasarkan hadits berikut. : "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu : Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara”, Maka beliau bersabda : “Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan”. Ibnu Abbas berkata : “Tahun berikutnya belum datang Rasulullah keburu meninggal” [Hadits Riwayat Muslim 1134, Abu Daud 2445, Ahmad 2107]

Imam Nawawi berkata : “Jumhur ulama Salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari kesepuluh. Yang berpendapat demikian diantaranya adalah Sa’id bin Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan banyak lagi. Pendapat ini sesuai dengan (dzahir) teks hadits dan tuntutan lafadnya. [Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]

Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat untuk berpuasa hari kesembilan sebagai penyelisihan terhadap ahlul kitab, setelah dikhabarkan kepada beliau bahwa hari tersebut diagungkan oleh
orang-orang Yahudi dan Nashara. Oleh karena itu Imam Nawawi berkata : “ Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berpendapat; Disunnahkan untuk berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa hari kesepuluh serta berniat untuk puasa hari kesembilan. Ulama berkata : “Barangkali sebab puasa hari kesembilan bersama hari kesepuluh adalah agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi jika hanya berpuasa hari kesepuluh saja. Dan dalam hadits tersebut memang terdapat indikasi ka arah itu” [Syarah Shahih Muslim 9 hal. 205]

Al-Allamah Muhammad Shidiq Hasan Khan berkata : “Mayoritas ulama menyunnahkan untuk berpuasa pada hari sebelumnya” [Sailul Jarar Juz 2 hal. 148]

Namun dalam masalah ini ulama berselisih. Selain ada yang berpendapat seperti diatas, sebagian ulama berpendapat hendaknya berpuasa satu hari sebelum dan sesudahnya berdasarkan hadits.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Berpuasalah hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi, (dengan) berpuasalah hari sebelumnya dan sesudahnya” [Hadits Riwayat Ahmad 2155]

Seperti dikemukakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 2 hal.76 dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4 hal. 772. Hanya saja hadits tersebut di dhoifkan oleh beberapa ulama seperti Imam Syaukani dalam Nailul Author 2 hal. 552. Kata beliau : “Riwayat Ahmad ini dho’if mungkar, diriwayatkan dari jalan Dawud bin Ali dari bapaknya, dari kakeknya. Ibnu Abi Laila juga meriwayatkan dari Dawud bin Ali ini”
Al-Mubarakfuri menukil perkataan Imam Syaukani ini dalam Tuhfatul Ahwadzi 3 hal. 383. Imam Al-Albani juga mendho’ifkannya dalam ta’liq Shahih Ibnu Khuzaimah yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Musthofa
Al-Adzami dalam tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah juz 3 hal.290. Syaikh Syu’aib dan Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq kitab Zadul Ma’ad 2hal. 69. Maka yang rajih adalah pendapat pertama yaitu disunnahkan
untuk berpuasa satu hari sebelumnya.

Kesimpulannya bahwa bulan Muharram atau dikenal dengan Suro merupakanbulan yang mulia. Maka tidak sepantasnya apabila kaum muslimin mempunyai anggapan miring terhadapnya, dengan menjadikan sebagai bulan keramat. Sehingga menyeret mereka jatuh ke lembah kesyirikan, dengan melakukan acara-acara cerminan dari keyakinan mereka yang keliru. Akibatnya dosa yang disandang semakin banyak karena dilakukan padabulan yang mulia.

KOREKSI TERHADAP KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEPUTAR MUHARRAM (SURO)

Telah dipaparkan diatas, keyakinan sebagian masyarakat seputar Muharram (Suro). Benarkah keyakinan seperti itu ? Jawabnya : Keyakinan di atas adalah salah. Karena mereka menyandarkan nasib mereka, bahagia dan celaka kepada masa, waktu. Padahal waktu atau masa tidak kuasa memberikan apa-apa. Jadi mereka telah jatuh ke dalam perkara yang di haramkan atau kesyirikan. Allah mengkhabarkan keyakinan orang-orang kafir dan orang-orang musyrikin.

“Artinya : Dan mereka berkata : “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia saja, kita mati dan kita hidup, tidak ada yang membinasakan kita selain masa. Dan sekali-kali mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga” [Al-Jatsiyah : 23]

Orang-orang kafir tersebut mengingkari adanya hari kiamat, mati hidup mereka waktulah yang menentukan. Bahagia, celaka dan perputaran hidup mati mereka berjalan seiring dengan bergesernya waktu. Tidak disadari mereka telah mencaci masa. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

“Artinya : Allah Ta’ala berfirman : “Manusia menyakiti Aku, dia mencaci maki masa, padahal Aku adalah (pemilik dan pengatur masa) Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” [Bukhari 4826, Muslim: 2246]

Imam Al-Baghawi berkata : “Makna hadits : Dahulu orang-orang Arab terbiasa mencela masa apabila tertimpa musibah. Mereka mengatakan : “Makna tertimpa masa bencana”. Maka jika mereka menyandarkan musibah yang menimpa kepada masa, berarti mereka telah mencaci pengatur masa itu, yang tentunya adalah Allah. Karena pengatur urusan yang mereka lakukan itu pada hakekatnya adalah Allah. Oleh karena itu mereka dilarang mencela masa. [Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 51]

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Al-Qoulus Sadid mengatakan :
“Pencelaan kepada masa ini banyak terjadi pada masa jahiliyah. Kemudian diikuti oleh orang-orang fasik, gila dan bodoh. Jika perputaran masa berlangsung tidak sesuai dengan harapan mereka mulailah mereka mencelanya, bahkan tidak jarang melaknatnya. Semua ini timbul karena tipisnya agama mereka dan karena parahnya kedunguan dan kebodohan.

Dikarenakan masa itu tidak mempunyai peranan apa-apa dalam menentukanasib. Sebaliknya, justru masa itulah yang diatur. Kejadin-kejadian yang terjadi dalam rentang waktu, merupakan pengaturan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu jika masa dicerca berarti mencaci pengaturnya” [Al-Qoulus Sadid hal. 146]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mencela masa terbagi menjadi tiga macam. Yang kedua yaitu pencelaan kepada masa disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Masa itulah yang menentukan perkara menjadi baik atau jelek. Ini adalah syirik besar. Karena orang tadi berkeyakinan adanya pencipta selain Allah denan menyandarkan peristiwa-peristiwa kepada selainNya. Setiap orang yang berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah maka dia kafir. Sama halnya dengan orang yang berkeyakinan adanya ilah selain Allah yang pantas untuk disembah, ini juga kafir. Yang ketiga ; pencelaan terhadap masa namun tidak disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu. Tetapi Allah-lah yang mengaturnya. Hanya saja dia mencelanya disebabkan pada masa itulah terjadi peristiwa yang tidak dia senangi. Pencelaan ini diharamkan, namun tidak sampai pada kesyirikan. Hal itu lantaran pencelaan kepada masa tidak terlepas dari dua kemungkinan. Jika pencelaan itu disertai keyakinan bahwa masa itu merupakan penentu maka ini syirik. Jika tidak demikian, maka pada hakekatnya pencelaan itu tertuju kepada Allah, karena Allah-lah yang mengatur masa tersebut, menjadi baik atau jelek. Maka ini diharamkan” [Al-Qoulul Mufid AlaKitabit Tauhid, hal. 351-352]

Oleh karenanya keyakinan bahwa bulan Muharram (Suro) merupakan bulan keramat atau petaka, tidak terlepas dari dua hal bisa haram atau jatuh ke dalam kesyirikan. Belum lagi acara-acara yang menyertainya semisal nyadran ke pantai selatan, jamasan pusaka, kirab kerbau untuk dimintai berkahnya. Tidak diragukan lagi semua itu merupakan syirik besar.

Demikian pula keyakinan Syi’ah, sebagaimana telah dikemukakan diatas. Semua itu merupakan cerminan dari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) mereka terhadap imamnya. Dan ini tidak aneh karena hal itu sudah menjadi tradisi mereka. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bersikap ghuluw kepada orang shalih, sabdanya.

“Artinya : Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)” [Hadits Riwayat Bukhari 435, Muslim 531]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kabar tentang gereja yang ada di Habasyah (Ethiopia), dengan aneka ornamennya, lantas beliau bersabda.

“Artinya : Mereka itu, apabila ada orang shalih meninggal, mereka bangun diatas kuburannya sebuah tempat ibadah dan membuat di dalam tempat itu gambar-gambar (patung-patung). Mereka itulah makhluk yang paling jelek disisi Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 427 Muslim 528]

Diantara perkara bathil yang terdapat pada bulan Muharram, seperti dituturkan oleh Ibnul Qayyim : “Diantara hadits-hadits yang bathil adalah hadits tentang memakai celak pada hari Asyura, berhias, banyak berinfak kepada keluarga, shalat dan amalan-amalan lainnya yang mempunyai fadhilah. Padahal tidak ada satupun hadits yang shahih berkaitan dengan amalan tadi. Hadits-hadits yang shahih hanya berkisar mengenai puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam. Selain itu semuanya bathil.

Termasuk perkara yang bathil, menjadikan Asyura sebagai hari penyiksaan dan kesedihan. Ini adalah bid’ah dan mungkar. Ibnu Rajab dalam Latha’iful Ma’arif mengatakan : “Adapun dijadikannya hari Asyura sebagai acara jamuan makan seperti dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah, karena untuk memperingati terbunuhnya Al-Husain bin Ali, maka ini termasuk amalan orang yang amalannya sia-sia sedangkan dia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak memerintahkan untuk menjadikan hari dimana para nabi tertimpa musibah dan kematiannya sebagai jamuan makan, apalagi orang selain mereka?!” [Durusun Aamun, Abdul Malik Al-Qasim hal. 11-12].

Bila pada bulan haram amalan shalih dibalas dengan berlipat demikian pula balasan bagi perbuatan maksiat, juga berlipat. Allahu a’lam

[Disalin dari Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 6 Th 1 Muharram 1422/Maret-April 2002. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ponpes Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu Gresik]


read more...

Monday, December 14, 2009

Kesalahan Kaligrafi

  Artikel ini hanya postingan ulang, semoga bermanfaat bagi pembaca

Kaligrafi Bermasalah

Pembaca yang budiman, mungkin anda sering menemukan kaligrafi di sebagian tempat-tempat dan fasilitas umum. Kaligrafi ini bertuliskan lafazh jalalah (lafazh Allah), dengan nama Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-; tertulis dari kanan ke kiri (اللهُ مُحَمَّدٌ) . Kaligrafi ini biasa dipasang dalam bentuk stiker poster, dan lainnya di mobil-mobil, rumah-rumah, dan tempat lainnya. Bahkan kaligrafi ini banyak ditemukan pada mayoritas masjid-masjid di negeri kita, tanpa ada pertanyaan dan koreksi sedikitpun. Seakan-akan kaligrafi itu tak bermasalah.


Tapi apakah demikian halnya?! Nah, mungkin ada baiknya jika kita mendengar dan menyimak dengan seksama fatwa seorang ulama besar dari Timur Tengah, Al-Allamah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah-.


Beliau pernah ditanya, “Kami sering melihat pada dinding adanya tulisan lafazh jalalah (kata “Allah”), dan di sampingnya terdapat lafazh “Muhammad” -Shallallahu alaihi wa sallam-, atau biasa juga kami lihat pada stiker, atau pada buku-buku, atau pada sebagian mushaf. Apakah membuat tulisan seperti ini adalah benar?”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam memberikan jawaban, “Membuat tulisan seperti ini adalah tidak benar, karena perbuatan ini telah menjadikan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai tandingan bagi Allah, dan sesuatu yang menyamai-Nya. Andaikan ada orang yang melihat tulisan (kaligrafi) ini –sedang ia tak tahu yang punya nama-, maka pasti orang ini akan meyakini bahwa keduanya adalah sama dan semisal. Lantaran itu, wajib menghapus nama Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Kini tinggal kata “Allah” yang perlu ditinjau. Sesungguhnya lafazh “Allah” adalah kata yang biasa didengungkan kaum sufi dan menjadikannya sebagai ganti dzikir (yakni, sebagai ganti dzikir Laa ilaaha illallah). Mereka mengucapkan, “Allah…Allah…Allah”. Berdasarkan hal ini, maka lafazh “Allah” juga dihilangkan. Jadi, tak perlu ditulis lagi lafazh ALLAH dan MUHAMMAD, baik pada dinding, stiker, maupun yang lainnya”. [Lihat Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 192), cet. Dar Ats-Tsuroyya, 1421 H]

Fatwa yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Utsaimin adalah perkara yang dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Tak heran jika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mengingkari sebagian sahabat yang mengucapkan kata-kata yang menjurus kepada kesyirikan, karena ucapannya seakan hampir menyamakan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan Allah -Ta’ala- .
Di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ada seorang yang pernah berkata, “Sebagaimana yang Allah dan anda kehendaki”. Serta-merta beliau mengingkarinya seraya bersabda,
أَجَعَلْتَنِيْ لِلّهِ نِدًّا ؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Apakah engkau hendak menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah. Bahkan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah saja!” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/214, 224, 283, & 347) Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (783), An-Nasa’iy dalam Amal Al-Yaum wa Al-LailahSunan-nya (2117), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (139)] (988)
 
Jika menggabungkan nama Allah dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara kehendak adalah terlarang, maka menggabungkan kedua nama itu dalam kaligrafi semacam itu juga tentunya terlarang, karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Apalagi kebanyakan kaligrafi itu terletak di arah kiblat, sehingga jika orang-orang melaksanakan sholat, maka mereka rukuk dan sujud menghadap kedua nama itu. 
Lambat laun hal ini akan menimbulkan opini yang salah dalam menyamakan Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ketahuilah, setan amat lihai dalam mencari celah dan jalan dalam menjerumuskan manusia ke lembah kesyirikan dan kekafiran. Mungkin hari ini kaum muslimin yang sholat menghadap kepada kedua nama ini belum berkeyakinan bahwa ia sujud menghadap kepada kedua pemilik nama itu. Tapi boleh jadi, setan akan membisikkan ke dalam benak generasi berikutnya bahwa orang-orang tua kalian dahulu bersujud menghadap kedua nama ini, karena kedua Pemilik nama ini (yaitu, Allah -Ta’ala- dan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-) adalah sama.
read more...