Showing posts with label Renungan. Show all posts
Showing posts with label Renungan. Show all posts

Tuesday, May 04, 2010

Sepak Bola; Antara Manfaat dan Madharat

Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ


MUQODDIMAH[1]

Dibandingkan jenis olahraga yang lain, sepak bola merupakan olahraga yang paling banyak peng­gemarnya. Oleh karenanya jangan heran jika banyak pemuda kita ingin menjadi bintang lapangan agar tenar dan kaya[2], itulah yang mereka cari.

Tetapi, bukankah olah raga ini telah memakan banyak korban, baik jiwa, raga, materi, waktu, kehor matan, bahkan seorang dapat kehilangan agamanya dengan sebab sepak bola? Bagaimana tinjauan syariat terhadap cabang olah raga ini? bolehkah seorang muslim menonton pertandingan bola? Berikut ini pembahasannya secara singkat, semoga bermanfaat.

HUKUM OLAH RAGA

Olah raga disyariatkan dalam agama Islam, jika yang dimaksud adalah untuk melatih badan menjadi semakin kuat, sehat, semangat, jauh dari kema lasan, dan supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, serta supaya selamat dari perkara dosa.[3]

Dalam Islam terdapat beberapa olahraga yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman Rosu lulloh seperti gulat, memanah, berenang, me ngangkat beban, lari, pacuan unta, dan kuda[4].

Syaikhul Islam berkata : “Bermain bola, jika maksudnya memanfaatkan kuda (bermain bola di atas kuda) atau dengan manusia saja (tidak meng gunakan kuda) untuk melatih kesigapan dalam menyerbu (musuh), atau (melatih kesigapan) masuk –keluar (benteng) dalam berjihad, selama tujuan nya untuk persiapan jihad yang telah diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, maka ini adalah baik. Tetapi jika (olahraga) itu memadhorotkan kuda -kuda atau manusia, maka hal itu dilarang.”[5]

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Menekuni olahraga boleh dilakukan selama tidak melalaikan perkara wajib. Jika melalaikan yang wajib, maka hukumnya haram. Jika (olahraga tersebut) menjadi rutinitas sehari-hari sehingga menghabiskan wak tunya, maka termasuk menyia-nyiakan waktu, dan paling ringan hukumnya makruh. Dan jika melakukan olahraga dengan mengenakan celana pendek sehingga terlihat sebagian atau hampir semua paha nya, maka (olahraga) itu dilarang, karena sesung guhnya (pendapat) yang lebih benar adalah para pemuda wajib menutup pahanya, dan tidak diboleh kan melihat para pemain (bola) yang menampakkan pahanya.”[6]


HUKUM SEPAK BOLA

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bah wa sepak bola tidak bisa dihukumi secara mutlak boleh atau tidaknya, oleh karenanya harus ditimbang an tara maslahat dan madhorotnya. Kebanyakan sepak bola yang digelar saat ini memang ada sisi manfaat nya untuk kesehatan, tetapi tidak lepas dari berbagai madhorot yang beragam, diantaranya ;

- Kebanyakan pemain atau penonton bola akan menunda perkara yang lebih penting baik berupa perkara dunia[7] atau agamanya. Banyak di antara mereka tidak melaksanakan sholat pada waktu nya, bahkan meninggalkan sebagian sholat yang wajib. Contoh, jika pertandingan akan digelar, para pemain (bahkan sebagian suporter) ber kumpul untuk membahas strategi bermain sejak Dhuhur hingga Ashar. Kebanyakan mereka ti dak terlihat melaksanakan sholat, kemudian be rangkatlah rombongan ke lapangan dan bertan ding. Selesai pertandingan biasanya menjelang maghrib. Biasanya mereka tidak langsung pulang ke rumah, tetapi menuju tempat berkumpul per tama kali. Tidak jarang jika menang, mereka langsung merayakan kemenangan, kemudian ketika mulai larut malam mereka baru pulang. Belum lagi jika pertandingan digelar di luar kota, maka bisa dipastikan mereka benar-benar meninggal kan sholat wajib.[8]

- Kebanyakan para pemain bola ketika berlaga, mereka membuka paha, padahal telah diketahui dalam hadits yang shohih, bahwa paha adalah aurot yang wajib ditutup, sebagaimana sabda Nabi

“Paha adalah aurot.” (HR. Bukhori 2/112)

Bahkan Rosululloh melarang kaum laki-laki membuka paha dan kita pun dilarang melihat paha orang lain baik orang yang hidup atau yang mati, dalam sabdanya ;

“Janganlah engkau menyingkap pahamu, dan ja nganlah melihat paha orang hidup dan orang mati.” (HR. Abu Dawud 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ ash-­Shoghir 13397)

- Sepak bola yang digelar dan banyak dijumpai menghabiskan harta yang sangat besar dan kaum muslimin tertipu dengannya. Seperti untuk biaya para pemain bola, pelatih, sewa lapangan, biaya promosi dan lainnya. Kita sering mendengar para pemain tenar nilai jualnya sampai bermilyar-mil yar, dan harga ini tidak memandang pemain itu muslim atau kafir[9], bahkan sekarang di negeri kita mulai digalakkan impor pemain asing (baca kafir) dengan bayaran yang sangat mahal.

- Dalam pertandingan sepak bola yang disaksikan orang banyak, biasanya para pemain berusaha tampil maksimal dan tidak mengecewakan, se hingga mereka tidak menghiraukan bahaya yang menimpanya. Oleh karena itu ada saja kita jum pai dalam suatu pertandingan, di antara pemain ada yang patah kaki, tangan, terluka, bahkan ada yang pingsan akibat bertabrakan dengan pemain lawan. Dan bahaya ini sudah bisa dipastikan wu judnya, terbukti dengan disediakan ambulans dan tenaga medis setiap kali digelar pertandingan sepak bola.[10]

- Sepak bola kerap kali menimbulkan permusuhan dan saling membenci karena membela klub yang difavoritkan. Saling dengki sesama muslim, serta menjadikan manusia berkelompok-kelompok ti dak bersatu sebagaimana perintah agama Islam. Lihatlah jika digelar suatu pertandingan, kita dapat melihat suporter yang satu saling mengejek suporter lain, melontarkan kata-kata kotor, saling memaki, saling meremehkan, saling lempar jika berpapasan, bahkan tidak jarang terjadi bentrok di antara mereka sehingga jatuh korban yang ti dak sedikit. Belum lagi manusia merasa takut dan tidak aman ketika berpapasan dengan mereka[11], bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antara su porter dengan warga, dan tidak jarang mereka merampas dan menganiaya siapa saja yang me reka jumpai di jalan.[12]

- Sepak bola zaman sekarang telah menipu seba gian manusia, mereka menjadikan kemenangan sebagai tujuan, padahal sebenarnya sepak bola hanyalah perantara supaya pemainnya lebih sehat dan kuat.

Banyak manusia menganggap bahwa pahlawan sejati adalah para bintang sepak bola. Mereka melupakan para nabi, para mujahid, serta para ulama yang telah berjasa membela agama Islam dengan jiwa, raga dan segala upaya mereka. Lain hal nya dengan pemain bola yang sekadar bermain -main menipu umat dari segala sisinya dan tidak membela agama Islam, bahkan yang lebih meng herankan sepak bola menjadi salah satu cabang ilmu yang dianggap penting sehingga diajarkan sebagai materi pelajaran khusus dan diperhatikan melebihi perhatian mereka terhadap ilmu agama mereka. Ini tidak lain adalah bukti semakin ter­asingnya Islam dan meratanya kebodohan umat terhadap agamanya. Dan inilah salah satu tanda dekatnya hari kiamat, Nabi bersabda ;

“Sesungguhnya termasuk tanda – tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu (agama), meratanya kebodohan, diminumnya khomr, dan tersebarnya perbuatan zina.” (HR. Bukhori 6310)

Dari keterangan ini kita ketahui bahwa jika se lamat dari kemadhorotan di atas maka sepak bola dibolehkan.[13]

HUKUM MENONTON SEPAK BOLA

Menonton pertandingan sepak bola hukum asal nya adalah mubah (boleh), tetapi jika tidak lepas dari madhorot menonton bola maka hukumnya menjadi haram, di antara madhorot tersebut ;

- Menyia-nyiakan waktu, karena satu setengah jam lebih akan berlalu sia- sia, tidak ada manfaat dunia lebih-lebih akhirat, padahal waktu lebih berharga dari harta, setiap waktu berlalu bukan untuk keta’atan kepada Alloh, maka dia telah merugi, firman Alloh ;

“Sesungguhnya manusia itu benar – benar dalam kerugian, kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr [103] : 2-3)

- Menyia-nyiakan harta, dengan membeli tiket me nonton sepak bola padahal harganya sangat mahal hanya untuk menonton yang tidak bermanfaat. Atau jika mereka tidak menonton langsung ke la pangan, maka dengan televisi yang memerlukan listrik, tempatnya juga memerlukan listrik, pada hal Nabi telah melarang kita menyia-nyiakan harta (lihat HR. Bukhori 2408, dan Muslim 593)

- Menyia-nyiakan kekuatan atau tenaga yang dimi liki, bahkan melemahkan kekuatan badan. Karena jika menonton sepak bola dari awal hingga akhir bahkan sampai dini hari, maka begadang akan melemahkan badan, dan membahayakan kesehat annya. Jika tidak terlihat efek buruknya sekarang, maka di waktu mendatang akan terbukti.

- Kebanyakan para bintang sepak bola adalah orang kafir, maka seorang yang mengagumi pe main kafir bisa saja terpaut hatinya dan akhirnya mencintai orang kafir. Hal ini terbukti sebagian pemuda muslim lebih senang memakai pakaian yang bertuliskan pemain terkenal padahal kafir dari pada mengenakan baju-baju yang identik de ngan keislaman. Ada juga diantara mereka terfit nah dengan penyakit panjang angan-angan,[14] dan sebagian mereka lebih tahu tentang seluk beluk pemain favoritnya sekalipun kafir, dan dia tidak tahu seluk-beluk teladan terbaiknya yaitu Rosu lulloh.

- Kebanyakan pemain membuka aurot ketika berla ga. Dalam Islam, melihat aurot hukumnya haram (lihat kembali dalil tentang paha itu adalah aurat di atas).

- Kebanyakan sepak bola tidak lepas dari perjudian yang dilakukan oleh para penonton dan simpati san. Di Inggris, 40% kaum laki-laki berjudi secara rutin dengan media pertandingan sepak bola se dangkan di Amerika pada tahun 1968 M sebanyak 63.000.000 (enam puluh tiga juta) warganya ber judi dengan pertandingan sepak bola[15].

- Kebanyakan para penonton bola di malam hari la lai dari sholat Subuh padahal wajib bagi mereka. Betapa banyak kita mendengar pecandu bola mereka bangun tengah atau akhir malam, lalu sholat Subuhnya tertinggal, yang lebih parah dari itu terkadang mereka menonton langsung ke lapangan berpindah dari satu kota ke kota lain, walaupun pada hari jum’at, sehingga mereka tidak ikut sholat jum’at.[16]

HUKUM HADIAH DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA [17]

Hadiah dalam perlombaan, ada yang di bolehkan dan ada yang di haramkan, berikut perinciannya ;

Hadiah yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama,[18] bahkan hadiah itu disyariatkan dalam suatu lomba/pertandingan. Yakni jika lomba ter sebut termasuk lomba yang disebutkan Nabi, lomba tersebut adalah pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Sebagaimana sabdanya ;
“Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam pacuan unta, memanah atau pacuan kuda.”[19]

Hadiah yang tidak dibolehkan, bahkan diharam kan dalam suatu perlombaan/pertandingan. Yak ni jika perlombaan tersebut termasuk yang lebih besar madhorotnya dan melalaikan manusia dari jalan Alloh, seperti catur[20], permainan dadu[21] dan semisalnya,
Hadiah yang diperselisihkan para ulama tentang boleh dan tidaknya (hadiah) di dalamnya, yaitu perlombaan yang bermanfaat tetapi lomba tersebut tidak disebutkan dalam hadits Nabi se perti gulat, lari, renang, bela diri, balap perahu, dan lomba- lomba yang banyak digelar saat ini.
Para ulama membagi perlombaan menjadi dua ;

Perlombaan yang bermanfaat dan mempunyai kesamaan makna dengan lomba yang di sebut kan Nabi. Seperti lomba lari, renang, gulat dan semisalnya. Maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan adanya hadiah dalam perlom baan ini.[22]
Perlombaan yang bermanfaat tetapi tidak mempu nyai kesamaan makna dengan lomba yang dise butkan Nabi. Seperti kebanyakan perlombaan zaman sekarang, termasuk sepak bola, bola voli, basket dan semisalnya, maka sebagian ulama berpendapat tidak dibolehkan adanya hadiah dalam pertandingan tersebut.[23] karena perlombaan semacam ini tidak disebutkan Nabi dalam pengecualian perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah di dalamnya, dan tidak pula semakna dengan yang disebutkan Nabi sehingga tidak dapat dikias kan.
Akan tetapi sebagian ulama memberi rukhshoh (keringanan) dibolehkan adanya hadiah dalam lomba seperti ini untuk memberi semangat de ngan syarat hadiah tersebut bukan dari para peserta lomba. Supaya tidak jatuh kepada per judian (mengundi nasib dengan mengeluarkan harta lalu tidak lepas dari untung atau rugi).[24]

APAKAH SEPAK BOLA TASYABBUH DENGAN ORANG KAFIR ?

Sebagian ulama[25] menghukumi sepak bola ada lah bertasyabbuh/mengikuti orang-orang kafir dan hukumnya haram. Dengan alasan karena aturan dan hukum-hukum pertandingan sepak bola adalah aturan orang-orang kafir, seperti jumlah pemain ha rus 11 melawan 11 dengan durasi permainan 90 menit dalam dua babak. Dan penggunaan istilah-istilah mereka yang tidak dapat diganti dengan bahasa lain seperti ; pinalti, goal, korner, out dan semisalnya[26].

Akan tetapi perkataan ini telah dijawab oleh ba nyak para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam perincian fatwa mereka.[27] Kesimpulannya, jika sepak bola itu dihindarkan perkara-perkara yang haram maka hukum sepak bola menjadi boleh. Adapun tentang tasyabbuh, maka Syaikh Ibnu Baz men jawab : “(Olahraga) ini termasuk olahraga yang musy tarok (bukan ciri khusus orang-orang kafir). Kaum muslimin dan kaum kafir melakukannya, seperti halnya memanah, lomba lari, semuanya dilakukan oleh kaum muslimin dan kaum kafir (sehingga bu kan termasuk tasyabbuh).”[28]

SEPAK BOLA DAN MENONTON BOLA YANG DIBOLEHKAN

Jika bermain sepak bola diniatkan untuk melatih badan supaya lebih kuat, dan sehat, tidak membuka aurot, tidak membahayakan diri dan orang lain, ti dak disertai tindakan-tindakan yang menyelisihi aturan agama Islam, tidak menghalangi kewajiban, tidak menjadikannya sebagai rutinitas sehingga mengalahkan yang lebih penting, maka hukumnya boleh.[29]

Demikian juga menonton sepak bola, jika meli hat sepak bola secara kebetulan (tidak diagendakan), para pemainnya adalah kaum laki-laki yang menutup aurot, dengan tidak menghabiskan waktunya, dan ti dak menjadi kegiatan rutinitasnya, tidak melalaikan perkara yang wajib, tidak kecanduan, serta terlepas dari perkara-perkara yang dilarang berupa ucapan kotor, pujian berlebihan, atau mengagungkan pemain kafir, maka menonton seperti ini di bolehkan.[30]


SEPAK BOLA BAGI ANAK- ANAK

Selayaknya para orang tua atau para pendidik memberi kelonggaran bermain buat anak-anak didik mereka selama permainan mereka (baik sepak bola atau yang lainnya) tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Ibnul Haj al-Abdari berkata: “Selayaknya anak-anak diizinkan untuk bermain dengan permainan yang bagus setelah menyele saikan kegiatan belajar, supaya mereka bisa melepas lelahnya belajar, dengan syarat permainan tersebut tidak menambah mereka lebih lelah. Karena mela rang anak-anak (untuk bermain) dan memaksa me reka harus terus belajar membuat hati mereka mati, serta akan membekukan otak dan menghilangkan kecerdasannya, menjadikan mereka benci belajar, menyempitkan hidupnya, dan pada akhirnya me reka mencari jalan untuk meninggalkan belajarnya secara keseluruhan.”[31]

SYUBHAT DAN JAWABNYA

1. Sepak Bola Dianjurkan Untuk Jihad ?
Jawab : Kalau kita mau adil, kita mendapati sepak bola dan pemainnya pada saat ini kebanyakan tidak berguna untuk kepentingan jihad. Kebanyakan me reka menjadikan sepak bola adalah tujuan, padahal itu hanya wasilah (sarana), menjadikan ketenaran, kaya raya, banyaknya orang berdecak kagum, tepuk tangan, dan bersiul adalah tujuan, mereka menjadi kuat, bersemangat, berlari kencang, dan bersabar menahan lelah, hanya ketika di lapangan dan di lihat banyak penonton. Lihatlah ketika tidak bertanding, jangankan berjihad melawan musuh, menjalankan kewajiban agama saja mereka malas dan tidak dapat menahan lelah, seperti ketika sholat dan semisalnya.

2. Sepak Bola/Piala Dunia Mendatangkan Berkah ?
Ada yang mengatakan : “Karena banyaknya ma nusia yang tidak tidur malam hari menyaksikan si aran langsung piala dunia, sehingga kampung me reka aman dari gangguan pencuri, ini merupakan barokah piala dunia.”

Jawab : Memang banyak manusia terjaga dari tidur ketika piala dunia digelar malam hari, dan kampung mereka menjadi aman dari pencuri tetapi apalah artinya kampung itu aman dari gangguan para pen curi harta, sedangkan mereka tidak aman dari pen curian agama mereka. Banyak para pecandu bola tidak selamat dari pencurian agamanya, sehingga tidak sholat subuh di masjid, mereka banyak yang meninggalkan sholat apalagi sholat malam, hanya mengejar kenikmatan mata yang sesaat dan mening galkan kenikmatan yang kekal abadi.

Demikianlah tinjauan fiqih Islam atas sepak bola. Semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba yang selamat dari godaan setan. Wallohu A’lam.

Catatan Kaki:

[1] Pembahasan ini kami angkat berkaitan dengan maraknya sepak bola di negara kita yang cenderung tanpa kendali, dan akan digelarnya piala dunia 2010. Sebagian kaum mus limin telah terbawa arus buruknya sepak bola. Jika tidak bisa menjadi pemain bola, maka mereka menjadi suporter setia (mania) yang tidak lagi menggunakan akal sehatnya. Mencintai klubnya mati-matian, sekalipun para pemainnya adalah orang-orang kafir.
Kami berharap kaum muslimin terbangun dari pengaruh bius menonton bola yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan harta mereka. Pembahasan ini kami sarikan dari kitab “Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid min Wijhati Nadhorin Syar’iyah” karya Syaikhuna Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Cet. ke-tiga, ad-Darul Atsariyah 1430 H.

[2] Lihat Muqoddimah kitab Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 5-6

[3] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, h1m.19

[4] Imam Ibnul Qoyyim telah menjelaskan panjang lebar tentang macam-macam pertandingan olah raga baik yang di bolehkan atau yang dilarang dalam kitabnya al-Furusiyah Lihat pula al-Majmu’ fil Furusiyah al-Muhammadiyah wa ar Riyadhoh al-Badaniyah, dan al-Arba’una ar-Riyadhiyah karya Muhammad Khoir Romadhan Yusuf

[5] Mukhtashor al-Fatawa al-Mishriyah hlm.251, Dinukil oleh Syaikh Humud at-Tuwaijiri dalam al-Idhoh wa at-Tabyiin hlm. 197

[6] As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94

[7] Seperti pada musim piala dunia tahun 1994 M, pemerintah Iran menunda waktu ujian nasional untuk semua pelajar se kolah, karena bertepatan dengan musim piala dunia (Kuro tul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 49)

[8] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 23-24

[9] Sebagai contoh, pemain asal Brazil “Ronaldo”, yang bermain di klub Barcelona-Spanyol dibayar $6.000.000 (enam juta dolar) pertahun, “Cristian Ronaldo” asal Portugal yang ditawar oleh klub Real Madrid dengan bayaran $156.000.000 (seratus lima puluh enam juta dolar pertahun), “Kaka” ber pindah dari Brazil menuju klub AC Milan tahun 2003 M dengan bayaran 8.000.000,- (delapan juta euro) pertahun, lalu pin dah ke klub Real Madrid dengan bayaran 70.000.000 (tujuh puluh juta euro) pada tahun 2007 M, dan masih banyak contoh lain yang mengejutkan kita semua (lihat as-Syarqul Ausath, Edisi 10816).

[10] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22

[11] Para suporter yang nekad juga tidak memperdulikan ke selamatan jiwanya., mereka menghentikan truk, dan mo bil – mobil terbuka untuk mereka tumpangi secara paksa secara rombongan menuju tempat pertandingan. Bahkan mereka memukuli kendaraan-kendaraan yang tidak berse dia mereka tumpangi, mereka pun ada yang memaksakan diri menumpang kereta api tanpa bayar secara rombongan sehingga memaksa para penumpang yang resmi membatal kan acara mereka karena ketakutan, belum lagi sering ter jadi diantara para suporter yang nekad akhirnya tewas men genaskan karena terjatuh dari truk, dan kereta api.”

[12] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22 dan 35 dan Para pelaku sejarah telah mencatat begitu banyak peristiwa bentrokan antara suporter sepakbola yang mengakibatkan kematian hingga ratusan orang dalam satu kali pertandingan (Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 36-38)

[13] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 58-59.

[14] Tidak jarang kita saksikan sebagian pemuda, berkhayal seolah- olah dirinya pemain bola terkenal. Ketika dia menendang apa saja yang ada di hadapannya (walaupun botol bekas air mineral), dia mengatakan dengan suara keras, “Awas Mara dona”, dan semisalnya,

[15] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 60-62

[16] Lihat Kurotul Qodam.bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 45-46

[17] Kami ringkas bab ini dari makalah kami dalam majalah AL FURQON edisi 11 tahun V Jumada ats-Tsaniyah 1427 H dengan topik ‘Undian Berhadiah dalam Fiqih Islam Bab Undian ber­hadiah

[18] Imam Nawawi menukil ijma ulama tentang bolehnya hadiah 3 lomba yang disebut oleh Nabi di atas. (Lihat Syarhul Muslim 13/14, dan at-Tamhid oleh Ibnu Abdil Bar 14/88)

[19] HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/474, Tirmidzi 4/205, Abu Dawud 3/63-64, Nasa’i 6/226, Ibnu Majah 2/960, dihasankan oleh Tirmidzi, dishohihkan oleh Ibnul Qothon dan Ibnu Da qiq al-’Ied (lihat Irwa al-Gholil oleh al-Albani 5/333)

[20] Catur disepakati keharamannya oleh mayoritas sahabat Nabi seperti Ali Bin Abi Tholib, Abu Musa, Abu Sa’id dan lainnya, Ibnu Umar mengatakan, “Catur le bih jahat daripada dadu.” (lihat al-Mubdi’ fi Syarhil Mumthi’ 10/233)

[21] Adapun dadu, maka Nabi pernah bersabda, “Barang sia pa bermain dadu, maka sama dengan mencelupkan tangan nya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 226), juga Nabi bersabda : “Barang siapa bermain dadu maka dia telah durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’ dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 2670).

Catatan ; Catur dan dadu ditegaskan keharamannya oleh tiga ulama kontemporer, yaitu Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh al-Albani. (lihat Hukmus Syara’ fi La’bil Waroq hlm. 43)

[22] Sebagaimana madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, Ibnu Taimi yah dan Ibnul Qoyyim. (lihat Roudhoh Tholibin 10/351, Ma jmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/227, dan al-Furusiyah hlm.171)

[23] Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan Ibnu Hazm. (Lihat Bada’i ash-Shona’i 6/206, Aqdul-Jawahir as-Saminah 1/511-512, Roudhoh Tholibin 10/351, al-Mughni 13/407, dan al-Muhalla 7/354.

[24] Lihat catatan kaki sebelumnya, dan Fatawa Lajnah Da’imah 15/194, no.3323,

[25] Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibro him w~ (lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 80

[26] Lihat Haqiqot Kurotal Qodam hlm. 276

[27] Lihat As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war-Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94

[28] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 82-83

[29] Lihat perincian masalah ini secara mendetail oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 11,Ig dalam Fatawa wa Taujihat fil Ijazah war Ro halat hlm. 98-99 yang dikumpulkan oleh Kholid Abu Sholih. Demikian juga perincian fatwa oleh Syaikh Abdulloh bin Humaid 0,1 hlm. 276. (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 27-28, dan hlm. 91-92)

[30] Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, “Saya mengetahui dengan yakin, Syaikh kami al-Albani 0 pernah berkunjung ke rumah anak perempuan dan keluar ganya pada suatu hari. Beliau menjumpai mereka duduk duduk menonton sepak bola, dan Syaikh (al-Albani ’4+5..g) duduk (bersama mereka) dan beliau tidak menganggap hal ini terlarang, lalu tatkala beliau ditanya tentang aurot (paha laki-laki), beliau menjawab: “Perbedaan ulama dalam ma­salah paha (laki-laki) adalah perbedaan yang muktabar.(di anggap), dan seorang tidak bermaksud melihat aurot terse-but.” (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 29, footnote no 1)

[31] al-Madkhol4/298

[Disalin dari majalah AL FURQON edisi 9 th. Ke 9 1431/2010. Diterbitkan oleh Ma’had al-Furqon al-Islami, SrowoSidayu Gresik JATIM(61153)]

Sumber: ibnuabbaskendari.wordpress.com

Enter your email address:


Delivered by FeedBurner
read more...

Sunday, April 18, 2010

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN (BUKAN MELARANG BERRZIARAH LOH)

بٍسْمِ الله الرَحْمنِ الرَحِيْمِ

Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

Salah satu sarana dan celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik, yaitu beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih. Perbuatan ini telah menjadi fenomena yang telah lama ada, dan bahkan menjadi kebiasaan sebagian besar kaum muslimin di negeri ini. Bahkan bukan lagi beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih tersebut, tetapi telah beribadah kepada orang shalh yang menghuni kuburan tersebut. Kuburan-kuburan orang shalih atau tempat-tempat yang konon merupakan lokasi kuburan orang shalih dikunjungi, lalu melakukan beragam peribadahan di sisinya, seperti: berdoa, shalat, membaca al Qur`an, thawaf, sedekah dan sebagainya.

Padahal dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dapat diketahui, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ
الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ
الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih-
meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah
tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar
mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang
paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun
masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan
sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara
nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud
kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan
menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka
menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala,
maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat
gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri
teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat
memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya,
mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian
setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai
pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud
dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan
menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah
menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk
menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan
sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah
sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah
di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah,
karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun
masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak
menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun
syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan
perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang
mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari
bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi,
karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini
keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik
dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi
kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah
diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang
seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di
waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud
kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan
tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah
mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan
tanpa ragu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikisnya.
Sampai-sampai beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di
pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan
maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia
mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada
waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut
digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya,
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada
waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama
dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju
kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud
untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut,
maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar
aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak
pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’,
bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui
bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan
sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah)
yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan
adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai
masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan
pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok
umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan
masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih
dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam
Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan
tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh,
namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang
berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama
yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan
perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha,
bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas.
Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani,
mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah
(masjid)".

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati
kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi
dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam akan ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat
ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang
paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut
sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat
melakukan shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan
sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan
kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid
dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan
menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah
menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan
dirinya.

Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan
dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan
diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya,
menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu
sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan
bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka
mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di
sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai
tempat beribadah dan shalat.

Adapun perkataan ‘Aisyah bahwa ‘beliau memperingatkan (umatnya) dari
perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani)’, maka di dalamnya terdapat
isyarat yang menjadi penyebabnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, melaknat Yahudi dan Nasrani
dalam hadits ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin
memperingatkan para sahabatnya agar jangan sampai mengikuti
langkah-langkah kedua Ahli Kitab tersebut. Dan ternyatalah mereka, para
sahabat, menerima peringatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu
dan mengamalkan wasiat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian perkataan ‘Aisyah ‘dan seandainya bukan karena hal itu,
niscaya kuburan beliau ditampakkan’. Maksudnya, kalau bukan karena
peringatan dan kekhawatiran beliau n bahwa kuburan beliau dijadikan
masjid oleh umatnya sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, niscaya
kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di luar rumahnya,
berdampingan dengan kuburan-kuburan para sahabat di Baqi atau
selainnya. Di samping alasan ini, ada juga alasan lain, yaitu sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang disampaikan oleh
Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ يُقْبَرُونَ حَيْثُ يُقْبَضُونَ

"Sesungguhnya para nabi itu dikuburkan di mana mereka diwafatkan".

Adapun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dimaklumi,
bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat di dalam rumah ‘Aisyah.

Kemudian perkataan ‘Aisyah selanjutnya ‘hanya saja beliau khawatir
(kuburannya) akan dijadikan sebagai tempat ibadah’, terdapat dua
riwayat.

Berdasarkan riwayat pertama, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam sendirilah yang mengkhawatirkan hal tersebut, sehingga beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummatnya untuk
menguburkannya di tempat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat.
Sedangkan berdasarkan riwayat kedua, maka kemungkinan yang
mengkhawatirkan hal itu adalah para sahabat. Artinya, mereka khawatir
hal itu terjadi pada sebagian umat sehingga mereka pun tidak
menampakkan kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , karena
dikhawatirkan umat Islam berlebih-lebihan dan terlalu
mengagung-agungkan kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jika
ditampakkan.

Imam al Qurthubi berkata,”Oleh karena itulah, kaum muslimin berusaha
semampu mungkin menutup jalan yang mengarah kepada pemujaan kuburan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara meninggikan dinding
tanahnya dan menutup rapat pintu-pintu masuk ke arahnya dengan
menjadikan dindingnya mengitari kuburan beliau. Mereka pun takut
apabila letak kuburan beliau n dijadikan kiblat bagi orang-orang yang
melakukan shalat sehingga seakan shalat yang menghadap ke arahnya
tersebut merupakan suatu wujud beribadah. Karenanya, mereka kemudian
membangun dua dinding dari dua sudut kuburan bagian utara, dan
mengalihkan keduanya hingga bertemu pada sudut yang membentuk segitiga
dari arah utara sehingga tidak memungkinkan siapa pun untuk menghadap
ke arah kuburan beliau.”

3. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu
'anhu, dia berkata: “Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda lima hari sebelum beliau wafat, ‘Sungguh aku
menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak, bahwa aku mempunyai
seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya
Allah telah menjadikan aku sebagai khalil. Seandainya aku menjadikan
seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai khalil. Ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu
telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, maka
janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena
aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”

Al Khalili berkata,”Pengingkaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
terhadap perbuatan mereka tersebut dapat diartikan dengan dua makna.
Pertama, mereka bersujud terhadap kuburan para nabi untuk mengagungkan
utusan Allah tersebut. Kedua, mereka memang menganggap boleh melakukan
shalat di kuburan para nabi dan menghadap ke arah ketika melakukan
shalat, karena mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah kepada
Allah dan cerminan sikap pengagungan yang sangat kepada para nabi
tersebut.

Makna pertama merupakan syirik jaliy (bentuk syirik yang jelas).
Sedangkan makna kedua merupakan syirik khafiy (bentuk syirik yang
tersembunyi). Oleh karena itu, mereka layak untuk dilaknat.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh berkata,”Keterkaitan hadits ini dengan
permasalahan sikap keras Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan menjadikan kuburan
para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah),
meskipun mungkin saja orang yang melakukannya beribadah hanya kepada
Allah. Hal itu, karena perbuatan tersebut termasuk di antara
sarana-sarana yang mengantarkan kepada syirik besar. Telah ditetapkan
di dalam kaidah-kaidah syariat dan telah disepakati oleh para muhaqqiq,
bahwa menutup pintu (celah) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan
kepada perbuatan haram adalah wajib; karena syariat datang untuk
menutup pokok-pokok perbuatan-perbuatan haram dan menutup celah-celah
menuju kepadanya. Sehingga wajib menutup setiap pintu dari pintu-pintu
kesyirikan kepada Allah. Di antara pintu-pintu itu ialah, menjadikan
kuburan para nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Karena itu,
tidak sah shalat yang dilakukan di dalam masjid yang dibangun di atas
kuburan karena hal itu menafikan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang, namun orang-orang
itu melakukannya, padahal larangan beliau tertuju kepada tempat shalat
itu dilakukan sehingga shalatnya pun batal. Jadi, orang yang shalat di
dalam masjid yang dibangun di atas kuburan, maka shalatnya batal, tidak
sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ‘ketahuilah,
janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid’, maksudnya, dengan
membangun masjid di atasnya dan shalat di sekitarnya, ‘karena sungguh
aku larang kalian darinya’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Rasulullah n ,
(pada) menjelang akhir hayatnya (sebagaimana dinyatakan dalam hadits
Jundub) telah melarang umatnya untuk menjadikan kuburan sebagai tempat
ibadah. Kemudian, tatkala dalam keadaan hendak diambil nyawanya
–sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah– beliau melaknat orang yang melakukan
perbuatan itu. Shalat di sekitar kuburan termasuk pula dalam pengertian
menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah walaupun tidak membangunnya.
Inilah makna kata-kata Aisyah ‘dikhawatirkan akan dijadikan sebagai
tempat ibadah’, karena para sahabat belum pernah membangun masjid
(tempat ibadah) di sekitar kubur beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Padahal setiap tempat yang digunakan untuk melakukan shalat di
dalamnya, itu berarti sudah dijadikan sebagai masjid; bahkan setiap
tempat yang dipergunakan untuk shalat disebut masjid sebagai yang telah
disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Telah
dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan sebagai sarana bersuci.”.

Kesimpulannya : Shalat di kuburan tidak boleh, baik itu shalat
menghadap ke arahnya, atau shalat di dekatnya karena mengharap berkah
tempat tersebut, atau tidak mengharap berkahnya, tetapi hanya shalat
nafilah (selain shalat jenazah). Semua itu tidak boleh. Baik di atas
kuburan itu ada bangunan, seperti masjid, atau tidak bangunan di
atasnya, maka shalat di atasnya tetap tidak boleh.

Di dalam Shahih al Bukhari, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah di antara shalat kalian itu
dilakukan di rumah-rumah kalian, dan jangan di kuburan.” Juga
disebutkan di dalam Shahih al Bukhari perkataan beliau kepada Umar
Radhiyallahu 'anhu ketika melihat sekelompok orang shalat di dekat
sebuah kubur ‘kuburan, kuburan’, maksud beliau, jauhilah kuburan,
jauhilah kuburan. Ini menunjukkan, shalat di kuburan tidak
diperbolehkan, karena merupakan pengantar kepada kesyirikan. Lebih
parah lagi jika di kuburan tersebut dibangun bangunan, lalu menjadikan
bangunan-bangunan sekitar kuburan itu sebagai masjid untuk shalat,
berdoa, membaca al Qur`an, dan semisalnya.

Maraji:
1. Fath al Majid Syarh Kitab at Tauhid.
2. At Tamhid li Syarhi Kitab at Tauhid, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh.
3. Al Qaul al Mufid, Jilid I, karya Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/2005M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Enter your email address:


Delivered by FeedBurner
read more...

Saturday, December 26, 2009

Why One is 1??












Nah sekarang, masih enggankah engkau untuk belajar??Bukankah Islam mengajarkan kita untuk terus belajar??


source : http://www.mastiz.net/jokes/why-one-is-1.html
read more...

Tuesday, December 22, 2009

Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim


Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : " Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).

Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan".

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.
read more...

Saturday, October 24, 2009

SEBUAH RENUNGAN TERHADAP KEMATIAN

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku! Anda masih ingat detik-detik ketika kakek, atau nenek, atau mungkin ayah, ibunda, atau mungkin juga istri atau suami tercinta meregang nyawanya? Pernahkah anda bertanya dan berpikir apakah yang mereka rasakan ketika ruh mereka meninggalkan raganya?

Agar anda dapat menerka apa yang mereka rasakan kala itu, coba anda kembali mengingat raut wajah mereka ketika detik-detik terakhir sebelum meninggal dunia.

Tahukah saudara! Apa yang dialami oleh ayahanda atau kerabat anda saat itu? Tahukah saudara, dengan siapa ia berhadapan? Berikut inilah kejadian yang dialami oleh ayahanda atau ibunda atau kerabat anda kala itu (Kisah ini dituturkan oleh Rasulullah r sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan Ibnu Majah):

إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مَلاَئِكَةٌ مِنَ السَّمَاءِ بِيضُ الْوُجُوهِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الشَّمْسُ مَعَهُمْ كَفَنٌ مِنْ أَكْفَانِ الْجَنَّةِ وَحَنُوطٌ مِنْ حَنُوطِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ اخْرُجِى إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ - قَالَ - فَتَخْرُجُ تَسِيلُ كَمَا تَسِيلُ الْقَطْرَةُ مِنْ فِى السِّقَاءِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَأْخُذُوهَا فَيَجْعَلُوهَا فِى ذَلِكَ الْكَفَنِ وَفِى ذَلِكَ الْحَنُوطِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَطْيَبِ نَفْحَةِ مِسْكٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ - قَالَ - فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ - يَعْنِى بِهَا - عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الطَّيِّبُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَحْسَنِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانُوا يُسَمُّونَهُ بِهَا فِى الدُّنْيَا

“Sesungguhnya bila seorang yang beriman hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Wajah mereka putih bercahaya bak matahari. Mereka membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Selanjutnya mereka akan duduk sejauh mata memandang dari orang tersebut. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk didekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata: “Wahai jiwa yang baik,bergegas keluarlah dari ragamu menuju kepada ampunan dan keridhaan Allah”. Segera ruh orang mukmin itu keluar dengan begitu mudah dengan mengalir bagaikan air yang mengalir dari mulut guci. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangan Malaikat Maut. Para malaikat segera mengambil ruh orang mukmin itu dan membukusnya dengan kain kafan dan wewangian yang telah mereka bawa dari surga. Dari wewangian ini akan tercium semerbak bau harum, bagaikan bau minyak misik yang paling harum yang pernah ada di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruhnya itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya: “Ruh siapakah ini, begitu harum.” Malaikat pembawa ruh itupun menjawab: Ini adalah arwah Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terbaik yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengannya).”

Saudaraku! Walau demikian mudah arwah orang mukmin keluar dari raganya, akan tetapi bukan berarti bebas dari rasa sakit! Sekali-kali tidak.

Adakah keraguan pada diri anda bahwa Nabi Muhammad r dalah orang mukmin yang paling sempurna keimanannya? Akan tetapi kemulian dan kesempurnaan iman beliau tidak dapat melindungi beliau dari rasa pedihnya sakaratul maut. Olehkarena itu, tatkala beliau menghadapi sakaratul maut, beliau begitu gundah. Beliau berusaha menenangkan dirinya dengan mengusap wajahnya dengan tangannya yang telah dicelupkan ke dalam bejana berisi air. Beliau mengusap wajahnya berkali-kali, sambil bersabda:

(لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ) رواه البخاري

“Tiada Tuhan Yang berhak diibadahi selain Allah. Sesungguhnya kematian itu disertai oleh rasa pedih.” Riwayat Imam Bukhari.

Pada suatu hari sahabat Umar bin Al Khatthab t bertanya kepada Ka’ab Al Ahbaar:

يا كعب حدثنا عن الموت، قال: يا أمير المؤمنين غصن كثير الشوك يدخل في جوف الرجل فتأخذ كل شوكة بعرق يجذبه رجل شديد الجذب، فأخذ ما أخذ، وأبقى ما أبقى.

“Wahai Ka’ab: Ceritakan kepada kita tentang kematian!. Ka’abpun berkata: Wahai Amirul Mukminin! Gambaran sakitnya kematian adalah bagaikan sebatang dahan yang banyak berduri tajam, tersangkut di kerongkongan anda, sehingga setiap duri menancap di setiap syarafnya. Selanjutnya dahan itu sekonyong-konyong ditarik dengan sekuat tenaga oleh seorang yang gagah perkasa. Bayangkanlah, apa yang akan turut tercabut bersama dahan itu dan apa yang akan tersisa!” Riwayat Abu Nu’aim Al Asfahani dalam kitabnya Hilyatul Auliya’.

شداد بن أوس الموت افظع هول في الدنيا والآخرة على المؤمن وهو أشد من نشر بالمناشير وقرض بالمقاريض وغلي في القدور. ولو أن الميت نشر فأخبر أهل الدنيا بالموت ما انتفعوا بعيش ولا لذوا بنوم

Syaddaad bin Al Aus berkata: “Kematian adalah pengalaman yang paling menakutkan bagi seorang mukmin, baik di dunia ataupun di akhirat. Kematian itu lebih menyakitkan dibanding anda digergaji, atau dipotong dengan gunting, atau direbus dalam periuk. Andai ada seseorang yang telah mati diizinkan untuk menceritakan tentang apa yang ia rasakan pada saat menghadapi kematian, niscaya mereka tidak akan pernah bisa menikmati kehidupan dan juga tidak akan pernah tidur nyenyak.”

Bila demikian dahsyatnya rasa sakti yang menimpa seorang mukmin ketika menghadapi sakaratul maut, maka bagaimana dengan diri anda? Betapa banyak dosa dan kemaksiatan yang menodai lembaran amal anda? Anda ingin tahu bagaimana rasanya sakarutul maut bila anda tidak segera bertaubat dari kemaksiatan dan beristiqamah dalam ketaatan? Simaklah kelanjutan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah di atas:

وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ وفي رواية وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ السُّوءُ إِذَا كَانَ فِى انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلاَئِكَةٌ سُودُ الْوُجُوهِ مَعَهُمُ الْمُسُوحُ فَيَجْلِسُونَ مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَجِىءُ مَلَكُ الْمَوْتِ حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَيَقُولُ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ اخْرُجِى إِلَى سَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَغَضَبٍ - قَالَ - فَتُفَرَّقُ فِى جَسَدِهِ فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّودُ مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ فَيَأْخُذُهَا فَإِذَا أَخَذَهَا لَمْ يَدَعُوهَا فِى يَدِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى يَجْعَلُوهَا فِى تِلْكَ الْمُسُوحِ وَيَخْرُجُ مِنْهَا كَأَنْتَنِ رِيحِ جِيفَةٍ وُجِدَتْ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلاَ يَمُرُّونَ بِهَا عَلَى مَلأٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ إِلاَّ قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الْخَبِيثُ فَيَقُولُونَ فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ بِأَقْبَحِ أَسْمَائِهِ الَّتِى كَانَ يُسَمَّى بِهَا فِى الدُّنْيَا رواه أحمد وابن ماجة وصححه الألباني

“Bila orang kafir, pada riwayat lain: Bila orang jahat hendak meninggal dunia dan memasuki kehidupan akhirat, ia didatangi oleh segerombol malaikat dari langit. Mereka berwajahkan hitam kelam,membawa kain yang kasar, dan selanjutnya mereka duduk darinya sejauh mata memandang. Pada saat itulah Malaikat Maut ‘alaihissalam menghampirinya dan duduk didekat kepalanya. Setibanya Malaikat Maut, ia segera berkata: “Wahai jiwa yang buruk, bergegas engkau keluarlah dari ragamu menuju kepada kebencian dan kemurkaan Allah”. Segera ruh orang jahat itu menyebar keseluruh raganya. Tanpa menunda-nunda malaikat maut segera mencabut ruhnya dengan keraas, bagaikan mencabut kawat bergerigi dari bulu domba yang basah. Begitu ruhnya telah keluar, segera Malaikat Maut menyambutnya. Dan bila ruhnya telah berada di tangan Malaikat Maut, para malaikat yang telah terlebih dahulu duduk sejauh mata memandang tidak membiarkanya sekejappun berada di tangannya. Para malaikat segera mengambil ruh orang jahat itu dan membukusnya dengan kain kasar yang mereka bawa. Dari kain itu tercium aroma busuk bagaikan bau bangkai paling menyengat yang pernah tercium di dunia. Selanjutnya para malaikat akan membawa ruh itu naik ke langit. Tidaklah para malaikat itu melintasi segerombolan malaikat lainnya, melainkan mereka akan bertanya: “Ruh siapakah ini, begitu buruk.” Malaikat pembawa ruh itupun menjawab: Ini adalah arwah Fulan bin Fulan (disebut dengan namanya yang terburuk yang dahulu semasa hidup di dunia ia pernah dipanggil dengannya).”

Saudaraku! Coba anda ingat kembali, rasa pedih dan sakit yang pernah anda rasakan ketika tertusuk atau tersengat api! Sangat menyakitkan bukan? Padahal syaraf yang merasakan rasa sakit hanyalah sebagiannya. Walau demikian, rasanya begitu menyakitkan, sehingga susah untuk dilupakan?

Nah bagaimana halnya bila kelak pada saat sakaratul maut seluruh syaraf anda merasakan sakit. Disaat ruh anda berusaha berpegangan erat-erat dengan setiap syaraf anda sedangkan Malaikat Maut mencabutnya dengan keras dan kuat. Betul-betul menyakitkan.

Penampilan Rasa Malaikat Maut yang begitu seram dan menakutkan akan semakin menambah pedih rasa sakit yang anda rasakan.

Saudaraku! Siapkah anda menjalani pengalaman yang begitu menakutkan dan begitu menyakitkan?

Bila saudara tidak kuasa menjalani sakaratul maut yang sangat menyakitkan seperti ini, maka mengapa noda-noda maksiat terus mengotori lembaran amal dan menghitamkan hati anda? Mengapa kaki anda terasa kaku, tangan serasa terbelenggu, mata seakan melekat dan pintu hati seakan terkunci ketika ada seruan beribadah kepada Allah?

Saudaraku! Agar hati anda kembali menjadi lunak dan pintu hati anda terbuka lebar-lebar untuk menerima dan mengamalkan kebenaran, maka alangkah baiknya bila anda sering-sering berziarah ke kuburan. Dengan berziarah ke kuburan, diharapkan anda akan senantiasa menyadari, cepat atau lambat anda pasti menjadi salah seorang dari penghuni kuburan.

(زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ) رواه مسلم

“Berziarahlah ke kuburan, karena ziarah ke kuburan itu dapat mengingatkan kalian akan kematian.” Riwayat Muslim.

Saudaraku! Ada satu pertanyaan yang tidak mungkin anda temukan jawabannya sebelum anda mengalaminya sendiri: Termasuk golongan manakah diri anda, apakah termasuk golongan orang-orang mukmin yang dimudahkan ketika menghadapi sakaratul maut ataukah termasuk golongan yang kedua?

Karenanya, marilah kita berjuang, dan berdoa memohon kepada Allah agar diri kita –dengan rahmat dan kemurahan Allah- dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang mendapatkan keteguhan dan kemudahan ketika menghadapi Malaikat Maut dimudahkan. Amiin.

[Penulis : Muhammad Arifin Badri MA adalah Kandidat doktor Universitas Islam Madinah, Madinah - Saudi Arabia]
read more...